MENU TUTUP

Terlibat Kasus Pungli, Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2018 | 23:11:09 WIB
Terlibat Kasus Pungli, Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Diganjar 1,5 Tahun Penjara

GENTAONLINE.COM-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara. Zulkifli dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexi Fatharani, Amin dan Oka Regina, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore (18/1/2018).

Zulkifli dijerat Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Zulkifli Harun dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Toni Irfan.

Selain penjara, Zulkifli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya Zulkifli, JPU juga menuntut tiga stafnya yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri dengan hukuman sama yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.  

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembelaan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.

Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar