MENU TUTUP

Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan

Selasa, 29 Maret 2022 | 08:58:50 WIB
Dua Investor Bersiap Mundur, PKS: Pemerintah Perlu Menghitung Beban Ekonomi Saat Memaksa Pembangunan

GENTAONLINE.COM - Desas-desus bakal mundurnya dua konsorsium yang menjadi investor pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyusul SoftBank, seolah menjadi bukti bahwa megaproyek ini bermasalah.


Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya berhitung dari aspek dan sentimen ekonomi dalam setiap mengeluarkan kebijakan, termasuk dalam hal ini membangun IKN.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (29/3).


Jika dua konsorsium investor untuk proyek IKN itu mundur, maka semakin membuktikan bahwa untuk meyakinkan investor di tengah situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya bukan perkara mudah

"Ini jadi indikasi tidak mudah meyakinkan investor untuk proyek yang tidak punya sentimen ekonomi," sesalnya.

Atas dasar itu, Mardani menegaskan bahwa PKS sejak awal menolak UU IKN. Sebab, ditinjau dari berbagai aspek pun pembangunan IKN ini terkesan dipaksakan dan berpotensi bermasalah.


"Pemerintah diminta untuk mengutamakan rakyat ketimbang proyek mercusuarnya," tandasnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan