MENU TUTUP

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Kegiatan Terorisme yang Disembunyikan Munarman

Kamis, 07 April 2022 | 08:38:54 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Kegiatan Terorisme yang Disembunyikan Munarman

GENTAONLINE.COM - Terdapat dua kegiatan yang menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana korupsi.


Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4), Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah diubah dengan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan dakwaan alternatif ketiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan fakta persidangan dan menyimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.


Bantuan yang dimaksud, yaitu agar dapat dilaksanakannya kegiatan tablig akbar pada 24 dan 25 Januari 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah LPI dan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang di dalamnya ada kegiatan kajian berupa pemberian materi yang diberikan oleh Ustaz Bashri, Ustaz Fauzan Al Anshori dan terdakwa. Pelaksanaan baiat kepada Amir atau pimpinannya Syekh Abu Bakar Al-Baghdadi," kata Majelis Hakim.

Selain itu, terkait kegiatan pelaksanaan konvoi atau pawai kendaraan dengan tujuan untuk mendeklarasikan kilafah islamiah di bawah kepemimpinan Syekh Abubakar Al-Baghdadi yang juga merupakan pimpinan kelompok ISIS yang sedang berperang di Suriah dalam rangka menegakkan khilafah Islamiah.

"Saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh mempunyai keinginan atau ide untuk membuat kegiatan dukungan terhadap ISIS melalui konvoi bendera Tauhid yang identik dengan bendera ISIS, pemberian materi tentang ISIS atau daulah islamiah dan pembaiatan kepada pemimpin ISIS, namun kegiatan tersebut akan disamarkan dalam kegiatan seminar," jelas Majelis Hakim.

Selain itu kata Majelis Hakim, saksi Akbar Muslim sempat menyampaikan bahwa untuk kegiatan baiat ISIS, dibungkus dalam kegiatan tablig akbar yang diselenggarakan pada 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang yang tidak memerlukan persiapan dan panitia dan kegiatan akan dihadiri oleh Munarman.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana teroris.

Bahwa terdakwa tidak ada melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwenang atau Kepolisian atas adanya kegiatan-kegiatan dalam acara pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tersebut," terang Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme telah terpenuhi.

"Menimbang bahwa dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 13 C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU 5/20018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU telah terbukti, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut," pungkas Majelis Hakim.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak