MENU TUTUP

Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

Selasa, 21 November 2017 | 07:57:20 WIB
Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

GENTAONLINE.COM-Sebanyak 18 orang, di mana 13 dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta lima lainnya dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Bahkan satu tersangka diantaranya berinisial RM, resmi mengenakan rompi Oranye dan ditahan oleh pihak Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau, pada Senin (20/11/2017) sore. Sedangkan 17 tersangka lainnya, masih dalam proses, mulai dari pemeriksaan hingga nantinya Tahap II (Pelimpahan, red).

Pertanyaannya, dari sekian banyak tersangka yang terseret, siapakah dalang dalam Korupsi tersebut? Menanggapi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun buka suara. Ia menegaskan, bahwa itu akan terungkap saat proses persidangan nanti.

"Soal itu (Siapa aktor utama, red), saya fikir tidak perlu disampaikan di sini, nanti dalam berkas dakwaan, berkas yang dilimpah ke pengadilan kan akan muncul, sabar. Yang jelas menurut KUHP tidak dikenal namanya pelaku utama, pelaku tidak utama," yakin mantan Kajari Mukomuko tersebut.


"Itu pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Tentang kualifikasi perbuatannya apa dan bagaimana, tentu itu menjadi substansi, yang nanti di pengadilan akan diketahui. Oh siapa melakukan apa pasti akan diketahui," pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan 18 tersangka dalam kasus Korupsi tersebut terbilang fantastis. Tidak cuma itu, jumlah saksi yang diperiksa pun sangat ramai, di mana Kejati Riau menyebutkan, ada 52 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

Ditambah dengan penyitaan surat dan dokumen yang jumlahnya terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran.

Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET.Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan