MENU TUTUP

Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

Selasa, 21 November 2017 | 07:57:20 WIB
Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

GENTAONLINE.COM-Sebanyak 18 orang, di mana 13 dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta lima lainnya dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Bahkan satu tersangka diantaranya berinisial RM, resmi mengenakan rompi Oranye dan ditahan oleh pihak Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau, pada Senin (20/11/2017) sore. Sedangkan 17 tersangka lainnya, masih dalam proses, mulai dari pemeriksaan hingga nantinya Tahap II (Pelimpahan, red).

Pertanyaannya, dari sekian banyak tersangka yang terseret, siapakah dalang dalam Korupsi tersebut? Menanggapi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun buka suara. Ia menegaskan, bahwa itu akan terungkap saat proses persidangan nanti.

"Soal itu (Siapa aktor utama, red), saya fikir tidak perlu disampaikan di sini, nanti dalam berkas dakwaan, berkas yang dilimpah ke pengadilan kan akan muncul, sabar. Yang jelas menurut KUHP tidak dikenal namanya pelaku utama, pelaku tidak utama," yakin mantan Kajari Mukomuko tersebut.


"Itu pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Tentang kualifikasi perbuatannya apa dan bagaimana, tentu itu menjadi substansi, yang nanti di pengadilan akan diketahui. Oh siapa melakukan apa pasti akan diketahui," pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan 18 tersangka dalam kasus Korupsi tersebut terbilang fantastis. Tidak cuma itu, jumlah saksi yang diperiksa pun sangat ramai, di mana Kejati Riau menyebutkan, ada 52 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

Ditambah dengan penyitaan surat dan dokumen yang jumlahnya terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran.

Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET.Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat