MENU TUTUP

Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

Selasa, 21 November 2017 | 07:57:20 WIB
Begini Jawaban Kejati Riau Terkait Dalang Korupsi RTH

GENTAONLINE.COM-Sebanyak 18 orang, di mana 13 dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta lima lainnya dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Bahkan satu tersangka diantaranya berinisial RM, resmi mengenakan rompi Oranye dan ditahan oleh pihak Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau, pada Senin (20/11/2017) sore. Sedangkan 17 tersangka lainnya, masih dalam proses, mulai dari pemeriksaan hingga nantinya Tahap II (Pelimpahan, red).

Pertanyaannya, dari sekian banyak tersangka yang terseret, siapakah dalang dalam Korupsi tersebut? Menanggapi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta pun buka suara. Ia menegaskan, bahwa itu akan terungkap saat proses persidangan nanti.

"Soal itu (Siapa aktor utama, red), saya fikir tidak perlu disampaikan di sini, nanti dalam berkas dakwaan, berkas yang dilimpah ke pengadilan kan akan muncul, sabar. Yang jelas menurut KUHP tidak dikenal namanya pelaku utama, pelaku tidak utama," yakin mantan Kajari Mukomuko tersebut.


"Itu pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Tentang kualifikasi perbuatannya apa dan bagaimana, tentu itu menjadi substansi, yang nanti di pengadilan akan diketahui. Oh siapa melakukan apa pasti akan diketahui," pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan 18 tersangka dalam kasus Korupsi tersebut terbilang fantastis. Tidak cuma itu, jumlah saksi yang diperiksa pun sangat ramai, di mana Kejati Riau menyebutkan, ada 52 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

Ditambah dengan penyitaan surat dan dokumen yang jumlahnya terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran.

Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET.Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid