MENU TUTUP

Mangkrak, Komisi IV Tolak Pemindahan Pedagang ke Pasar Induk

Senin, 23 Mei 2022 | 10:54:04 WIB
Mangkrak, Komisi IV Tolak Pemindahan Pedagang ke Pasar Induk

GENTAONLINE.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memastikan menolak dan meminta penundaan wacana pemindahan pedagang yang berada di terminal Banda Raya Payung Sekaki (BRPS) ke Pasar Induk Kota Pekanbaru.

Bukan tanpa alasan terkait rencana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Alasannya, pasar induk itu belum memadai untuk menampung para pedagang yang bisa dilihat dari progres pembangunan yang baru mencapai sekitar 60 persen. Begitu juga dengan penataan para pedagang yang belum jelas.

 

"Karena fungsi dari pasar itu belum 100 persen bisa dijalankan. Pembangunan pasarnya masih mangkrak, sistem saluran drainase belum jelas, ditambah lagi pembuangan sampah dan limbah itu juga belum jelas," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, Minggu (22/5).

Ada kekhawatiran lain jika wacana itu dijalankan, yakni kinerja pihak ketiga yang melakukan pembangunan akan terganggu. 

"Ditakutkan, ketika pedagang sudah masuk ke Pasar Induk, dan perputaran ekonomi sudah berjalan di situ, jadi kapan lagi pelaksanaan pembangunan pasar itu mau dikerjakan. Belum lagi nanti, masyarakat sekitar pasar nantinya merasakan dampak air limbah yang ada di pasar itu," paparnya.

Selain soal pemindahan pedagang, Nurul juga meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bertindak tegas terhadap PT Agung Rafa Bonai yang berwenang dalam pengerjaan pembangunan proyek Pasar Induk.

"Kami telah memberi masukan kepada Disperindag selaku OPD terkait agar bangunan tembok itu dihancurkan. Karena Disperindag memiliki hak dan kewenangan menghancurkan tembok itu. Atau, dibuatkan pengurangan dari ukuran awalnya, misalkan ukuran awalnya 3x6 dikurangi menjadi 3x3. Jadi masih ada batas didalam Daerah Milik Jalan (DMJ) itu 3 meter," singkatnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta PT. ARB sebagai investor harus menyelesaikan pembangunan pasar induk. Kedua belah pihak telah melakukan rapat terkait progres pembangunan Pasar Induk. 

"Keputusan rapat, addendum tetap dilakukan yang disesuaikan dengan regulasi. Agar, pasar induk cepat selesai dan pedagang bisa mendapatkan tempat yang layak," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Minggu (22/5). 

Menurutnya, PT. ARB punya niat dan tekad untuk segera menyelesaikan pembangunan dan punya keinginan agar kendala-kendala di masa pandemi covid-19 bisa menjadi pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru. 

Pada prinsipnya, hal-hal yang diajukan PT. ARB dikatakan sudah ditampung. Namun, Pemko Pekanbaru tetap berpedoman pada regulasi yang ada. 

"Investornya orang Pekanbaru. Kami berusaha tetap maksimal agar pasar induk segera diselesaikan," terangnya. 

Walaupun belum tuntas, pemerintah kota segera memfungsikan Pasar Induk. Rencananya pengembang membuat tempat penampungan sementara di lokasi Pasar Induk agar bisa ditempati pedagang. 

Pemko Pekanbaru pun segera merelokasi pedagang yang berjualan di belakang Terminal BRPS, Jalan Tuanku Tambusai Ujung ke Pasar Induk. 

Saat ini pemerintah kota dalam persiapan relokasi. Ada ratusan pedagang sayur yang bakal di relokasi ke kawasan Pasar Induk.(rmc).

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid