MENU TUTUP

Libur Panjang, Satgas Ingatkan Kewajiban Vaksin Booster Masih Berlaku

Sabtu, 02 Juli 2022 | 08:57:14 WIB
Libur Panjang, Satgas Ingatkan Kewajiban Vaksin Booster Masih Berlaku

GENTAONLINE.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi lengkap atau booster masih berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antar daerah yang ingin bebas tes Covid-19. Ia mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian tanpa perlu tes Covid-19, maka harus memenuhi persyaratan tersebut.

 

Ini disampaikan Satgas menyusul saat ini telah memasuki periode libur panjang sekolah yang memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat. "Dimana untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).

Wiku mengatakan, kebijakan penanganan Covid-19 lainnya yang masih berlaku saat ini antara lain wajib tes Covid-19 RT PCR 3x 24 jam atau antigen 1x 24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin. Sedangkan, bagi mereka yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah agar tidak perlu tes Covid- 19

"Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan ini dikecualiikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan," ujar Wiku.

Sementara, untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat, berlaku sesuai level di tiap kabupaten kota. Antara lain, pengaturan kapasitas di atas aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar dengan peserta melebihi 1.000 orang, yaitu kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun keatas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun. "Kemudian yang kedua pemberlakuan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara," ujar Wiku.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak