MENU TUTUP

Terdapat 20 Desa di Riau Tersandung Kasus Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:53:37 WIB
Terdapat 20 Desa di Riau Tersandung Kasus Hukum

GENTAONLINE.COM - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna membahas terkait pemerintah desa dan dana desa di Provinsi Riau, Senin (11/7/2022).

Rombongan Kunker Komisi II DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal dan disambut langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.

Syamsurizal mengatakan, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau guna melihat lebih dekat persoalan pemerintah desa. Salah satu yang menjadi perhatian mereka adalah penggunaan alokasi dana desa.

 

"Yang menjadi perhatian kita adalah masalah penggunaan alokasi dana desa," kata Syamsurizal didampingi Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, pihaknya melihat persoalan pengguna dana desa ini disebabkan karena anggaran dana desa terlalu besar, sehingga kurang pemahaman tentang pengelolaan keuangan.

"Makanya banyak ditemukan kesalahan administrasi. Sehingga itu dianggap pemeriksa sebagai penyelewengan," ujar mantan Bupati Bengkalis dua periode ini.

Karena itu, kata Syamsurizal, persoalan tersebut perlu didudukan betul sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti perangkat pemerintah desa diperiksa padahal mereka tidak melakukan apa-apa.

"Tapi karena ini kelemahan dan ketidaktahuan mereka terkait administrasi pengelolaan dana desa itu, sehingga ini menjadi masalah hukum," tukasnya.

Untuk diketahui, di Provinsi Riau terdapat 20 desa pada 9 kabupaten yang teridentifikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.

Berikut diuraikan jumlah kasus dan proses hukum desa di Provinsi Riau. Dimana 6 desa sedang dalam proses hukum yakni Desa Teluk Masjid (Siak), Desa Kelayang (Indragiri Hulu), Desa Titik Akar (Bengkalis), Desa Mantulik (Kampar), Desa Tanjung Karang (Kampar), dan Desa Teras Tajak (Kampar).

Kemudian 14 desa telah berketetapan hukum, yakni 4 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Desa Tanjung Medang, Citra Damai, Baran Melintang, dan Mekong).

Selanjutnya, 4 desa di Kabupaten Pelalawan (Desa Sungai Solok, Sungai Upih, Merbau, dan Segamai). Lalu, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Desa Air Putih), 1 desa di Kabupaten Kampar (Desa Gerbang Sari).

Selanjutnya, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Desa Pelanduk). Terakhir, 3 desa di Kabupaten Rokan Hilir (Desa Pasir Putih Utara, Penipahan Laut, dan Sungai Najo Pusako).(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran