MENU TUTUP

Tidak Ada Alasan Penundaan, Pemerintah Bisa Geser Dana IKN untuk Penuhi Anggaran Pemilu

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:27:43 WIB
Tidak Ada Alasan Penundaan, Pemerintah Bisa Geser Dana IKN untuk Penuhi Anggaran Pemilu

GENTAONLINE.COM - Pemberian anggaran Pemilu oleh Kementerian Keuangan sebanyak Rp 3,6 Triliun dari total kebutuhan Rp 8,61 triliun disorot oleh pengamat politik M. Jamiludin Rotonga.

Pengamat dari Universitas Esa Unggul itu menilai bahwa Anggaran Pemilu hingga saat ini masih dinilai kurang. Padahal tahapan Pemilu sudah dimulai per 1 Agustus 2022 dengan mulai mendaftarnya partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pemerintah sudah seharusnya memenuhi anggaran yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu. Sebab, pemerintah sudah menyetujui tahapan Pemilu yang diusulkan KPU," demikian pendapat Jamiludin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).


Menurut mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini, tidak ada alasan bagi Pemerintah menunda anggaran Pemilu. Sebab, dengan disetujuinya jadwal Pemilu, konsekuensinya Pemerintah harus sudah menyiapkan anggarannya jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Ia meminta Pemerintah mencarikan dari alokasi lain yang tersedia. Salah satunya alokasi anggaran untuk pembangunan IKN dapat digeser untuk pelaksanaan Pemilu 2024.


"Kiranya akan aneh bila anggaran pembangunan IKN tersedia, namun anggaran untuk Pemilu belum ada," terang Jamiludin.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan