MENU TUTUP

Tidak Ada Alasan Penundaan, Pemerintah Bisa Geser Dana IKN untuk Penuhi Anggaran Pemilu

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:27:43 WIB
Tidak Ada Alasan Penundaan, Pemerintah Bisa Geser Dana IKN untuk Penuhi Anggaran Pemilu

GENTAONLINE.COM - Pemberian anggaran Pemilu oleh Kementerian Keuangan sebanyak Rp 3,6 Triliun dari total kebutuhan Rp 8,61 triliun disorot oleh pengamat politik M. Jamiludin Rotonga.

Pengamat dari Universitas Esa Unggul itu menilai bahwa Anggaran Pemilu hingga saat ini masih dinilai kurang. Padahal tahapan Pemilu sudah dimulai per 1 Agustus 2022 dengan mulai mendaftarnya partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pemerintah sudah seharusnya memenuhi anggaran yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu. Sebab, pemerintah sudah menyetujui tahapan Pemilu yang diusulkan KPU," demikian pendapat Jamiludin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).


Menurut mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini, tidak ada alasan bagi Pemerintah menunda anggaran Pemilu. Sebab, dengan disetujuinya jadwal Pemilu, konsekuensinya Pemerintah harus sudah menyiapkan anggarannya jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai.

Ia meminta Pemerintah mencarikan dari alokasi lain yang tersedia. Salah satunya alokasi anggaran untuk pembangunan IKN dapat digeser untuk pelaksanaan Pemilu 2024.


"Kiranya akan aneh bila anggaran pembangunan IKN tersedia, namun anggaran untuk Pemilu belum ada," terang Jamiludin.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan