MENU TUTUP

Jaksa Agung lantik Harli Siregar jadi Kajati Provinsi Papua Barat

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:58:51 WIB
Jaksa Agung lantik Harli Siregar jadi Kajati Provinsi Papua Barat

Manokwari - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Harli Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menggantikan Juniman Hutagaol, pada Selasa.

Jaksa Agung dalam keterangan resminya yang diterima ANTARA di Manokwari, mengatakan ada sejumlah tugas pokok yang harus segera dilaksanakan oleh Harli Siregar selama mengemban tugas di Papua Barat yaitu identifikasi seluruh persoalan guna mengakselerasi penyelesaian secara akurat, serta memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

"Jaga netralitas personil dalam Pemilu 2024 dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya," tegas Burhanuddin.

Ia melanjutkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru harus meningkatkan sinergitas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas.

Selain itu, proses penegakan hukum wajib diterapkan secara berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang tetap mengacu pada hati nurani serta menjunjung tinggi integritas kejaksaan.

"Bangun sinergi dengan lembaga lainnya namun tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki," ucap dia.

Jaksa Agung juga berpesan agar Harli Siregar menghindari perbuatan menyimpang dan tercela dalam pelaksanaan tugas, dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tertanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

"Saudara (Harli Siregar) harus bisa menjadi suri tauladan bagi seluruh jajaran saudara. Lakukan pengawasan melekat," ucap Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan agar dalam penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap punitif, melainkan memperhatikan instrumen korektif guna mewujudkan Papua Barat yang aman, damai, dan sejahtera.

Hal ini berkaitan dengan Papua Barat yang merupakan satu provinsi berstatus otonomi khusus (Otsus), oleh sebabnya perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Supaya masyarakat merasakan adanya keadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Jaksa Agung.

Menurut dia janji dan sumpah jabatan yang telah diucapkan perlu diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas secara baik dan benar. Pejabat yang baru harus mengantisipasi intervensi pihak luar yang kemudian mengganggu penegakan hukum oleh kejaksaan.

“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya. Tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan," pesan dia.

Hadir dalam acara pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Jakarta adalah Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, sejumlah Jaksa Agung Muda, staf ahli Jaksa Agung, serta pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak