MENU TUTUP

Mahasiswa ancam Demo Polres Kampar terkait galian C ilegal di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:49:10 WIB
Mahasiswa ancam Demo Polres Kampar terkait galian C ilegal di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Mapolres Kampar/net

Kampar--Masyarakat ancam demo Polres Kampar terkait pembiaran aktivitas penambangan galian C di Desa Ganting Damai Kec. Salo Kabupaten Kampar dan juga menindak penggunaan minyak solar subsidi untuk bahan bakar aktivitas ilegal.

Ketua Aliansi Pemuda/Pemudi Amdal Kampar, Mukbin mengatakan bahwa kegiatan penambangan galian C illegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

"Aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya" katanya.

“Kami minta Kepolisian proaktif agar menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Polisi tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Mukbin.

Termasuk penyidik dari KLHK dapat melakukan penyelidikan kasus tersebut lokasi diduga melibatkan sejumlah nama sebagai pemilik galian C antara lain Roni, Hermansyah, Dino dan Delpin.

Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Lebih lanjut Mukbin mengatakan bahwa masyaralat tidak akan berhenti bergerak mendesak agar aparat menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Kampar dan Polda Riau.

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambahnya.

Mahasiswa meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini, kami mengapresiasi dukungan penuh bapak Kapolri dan Panglima TNI, serta masyarakat dalam mendukung  penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Kampar " tutupnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari