MENU TUTUP

Mahasiswa ancam Demo Polres Kampar terkait galian C ilegal di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo

Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:49:10 WIB
Mahasiswa ancam Demo Polres Kampar terkait galian C ilegal di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Mapolres Kampar/net

Kampar--Masyarakat ancam demo Polres Kampar terkait pembiaran aktivitas penambangan galian C di Desa Ganting Damai Kec. Salo Kabupaten Kampar dan juga menindak penggunaan minyak solar subsidi untuk bahan bakar aktivitas ilegal.

Ketua Aliansi Pemuda/Pemudi Amdal Kampar, Mukbin mengatakan bahwa kegiatan penambangan galian C illegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

"Aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya" katanya.

“Kami minta Kepolisian proaktif agar menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Polisi tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Mukbin.

Termasuk penyidik dari KLHK dapat melakukan penyelidikan kasus tersebut lokasi diduga melibatkan sejumlah nama sebagai pemilik galian C antara lain Roni, Hermansyah, Dino dan Delpin.

Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Lebih lanjut Mukbin mengatakan bahwa masyaralat tidak akan berhenti bergerak mendesak agar aparat menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Kampar dan Polda Riau.

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambahnya.

Mahasiswa meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini, kami mengapresiasi dukungan penuh bapak Kapolri dan Panglima TNI, serta masyarakat dalam mendukung  penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Kampar " tutupnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan