MENU TUTUP

Bawaslu Riau Beberkan Hal yang Dilarang Dilakukan Saksi Peserta Pemilu

Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:59:31 WIB
Bawaslu Riau Beberkan Hal yang Dilarang Dilakukan Saksi Peserta Pemilu

GENTAONLINE.COM - Bawaslu Riau menyebut saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menjelaskan, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Alnof, Senin (16/10/2023).

Alnof juga menjelaskan larangan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

"Kemudian melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Alnof.

Alnof mengingatkan juga peserta Pemilu, sehubungan dengan calon legislatif yang diajukan sampai pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan 3 Oktober 2023 lalu bagi jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU, agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal.

Ia juga mengingatkan agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Diharapkan bagi calon yang berstatus jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal setelah ada pengajuan surat pengunduran diri dari calon, dan juga bagi partai politik untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat," paparnya.

"Kami juga berharap untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” kata Alnof.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari