MENU TUTUP

Pandangan Ulama Mengenai Khitan pada Perempuan

Kamis, 09 November 2023 | 12:42:30 WIB
Pandangan Ulama Mengenai Khitan pada Perempuan

GENTAONLINE.COM - Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad dan merupakan fitrah Islam yang tidak mungkin bagi lelaki muslim untuk tidak melakukannya.

Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa hukumnya adalah fardhu berdasarkan perintah Allah ta'ala dalam Firman-Nya, “Ikutilah agama Ibrahim yang Hanif”. (An-Nahl: 123).

Qotadah berkata, “Yang dimaksud dengan hal itu (agama Ibrahim) adalah khitan”. Pandangan ini adalah pandangan sebagian ulama mazhab Maliki dan juga merupakan pendapat imam Syafi'i.

Ibnu Suraij mengatakan, pendapat itu adalah berlandaskan pada ijma’. Karena adanya keharaman untuk melihat pada aurat orang lai, maka dia beralasan, “Andaikata hitam itu tidak wajib, pastilah seseorang tidak akan diperkenankan untuk melihat aurat seseorang yang dikhitan.”

Namun, pendapat ini dibantah. Hal seperti ini bisa saja dilakukan hanya semata-mata dari kemaslahatan atau kesehatan tubuh, sebagaimana yang dilakukan oleh para dokter terhadap pasiennya. Padahal kita tahu berobat itu bukanlah sesuatu yang wajib, hal itu telah menjadi Ijma’.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan