Fraksi PDIP DPR-RI Terima Aspirasi Keluarga Prada Josua Lumban Tobing, Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Jakarta – Genta Online, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR-RI secara resmi menerima aspirasi dari keluarga almarhum Prada Josua Lumban Tobing, anggota TNI-AD yang ditemukan tewas di dalam kompleks Yonif 132 Salo, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu, 30 Juni 2024.
Rombongan keluarga korban yang terdiri dari ayah dan ibu almarhum, didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH & Rekan, bertemu dengan perwakilan Fraksi PDIP DPR-RI, Irjen Pol. (Purn.) Saparudin, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa ekshumasi dan autopsi telah dilakukan di pemakaman almarhum, yang terletak di belakang rumah orang tuanya di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemeriksaan forensik dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, dengan hasil yang telah dibacakan pada Rabu, 15 Januari 2025, di aula kantor Denpom 1/3 Pekanbaru.
Dalam pembacaan hasil autopsi tersebut, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk:
Luka lecet di beberapa bagian kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Ahli forensik pendamping keluarga, Dr. Asan Petrus dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, menyatakan bahwa temuan ini tidak sesuai dengan karakteristik kematian akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Atas dasar temuan ini, Dr. Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban mendesak agar Fraksi PDIP mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR-RI, dengan melibatkan Komisi I dan Komisi III. Rapat ini diharapkan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk: Institusi TNI-AD dan jajarannya. Tim Forensik yang melakukan ekshumasi dan autopsi.
Pihak lain yang memiliki relevansi dengan perkara ini. Selain itu, pihak keluarga juga menuntut agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen, di luar institusi TNI, untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan transparansi dalam penyelidikan.
Dr. Freddy Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, menegaskan bahwa temuan forensik ini harus ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia meminta agar segera ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini, termasuk siapa pun yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.
Respon Fraksi PDIP
Menanggapi aspirasi keluarga korban, Irjen Pol. (Purn.) Saparudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI guna menindaklanjuti permintaan ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian khusus agar dapat diungkap secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan dengan sengaja.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dapat memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi dalam proses hukum.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tentang peradilan militer dan kewajiban transparansi dalam penyelesaian kasus yang melibatkan prajurit TNI.
Dengan adanya tekanan dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan Fraksi PDIP DPR-RI, diharapkan kasus ini dapat diusut secara adil dan terbuka, demi menegakkan keadilan bagi almarhum Prada Josua Lumban Tobing dan keluarganya. (Tim)