Sedinginan Darurat Narkoba, Warga Desak Kapolres Rohil Bertindak Tegas

Rokan Hilir (Senin, 31 Maret 2025)– Ninik Mamak dan tokoh masyarakat di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendesak Kapolres Rohil untuk segera menindak tegas para pengedar narkoba yang semakin merajalela di daerah mereka. Mereka menilai maraknya peredaran narkoba telah merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
HR, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya unit narkoba Polres Rohil. "Kami melihat seolah-olah aparat tutup mata terhadap peredaran narkoba yang semakin terang-terangan di kampung ini. Padahal, wilayah ini dikenal sebagai tempat para alim ulama dan khalifah suluk," ujarnya.
Menurut laporan warga, salah satu lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba adalah kawasan Bukit Atan, Rokan Hilir. Rumah warga di sana dijadikan tempat transaksi narkoba secara terbuka, bahkan berlangsung selama 24 jam tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak beberapa meter dari Musholla Attaubah, Sedinginan.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi penggerebekan oleh aparat, namun tidak jelas dari kesatuan mana. Saat itu, semua pelaku ditangkap, tetapi kemudian mereka kembali bebas. Diduga ada negosiasi antara bandar dan oknum aparat sehingga mereka bisa kembali beroperasi seperti biasa. Menurut warga, penggerebekan itu hanya sebatas formalitas dan dianggap sebagai cara untuk mencari setoran dari para bandar.
Akibat dari maraknya peredaran narkoba, banyak generasi muda yang terjerumus, yang kemudian memicu peningkatan aksi kriminalitas seperti pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Kapolres Bisa Dicopot Jika Tidak Menindak Peredaran Narkoba
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa salah satu tugas kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana, termasuk narkotika. Jika seorang Kapolres tidak menjalankan tugasnya dengan baik, ia bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jika terbukti lalai atau membiarkan kejahatan terjadi, maka dapat dikenakan tindakan disiplin hingga pencopotan jabatan.
Masyarakat Sedinginan berharap agar Kapolda Riau dan Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran peredaran narkoba di wilayah Rohil. Mereka meminta agar aparat yang tidak serius memberantas narkoba segera dievaluasi dan diganti dengan pejabat yang lebih berkomitmen dalam memberantas narkotika. (Red)