Satgas Gakkum Operasi Ketupat 2025 Polda Riau Ungkap Aksi Pembobol 29 Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran

Pekanbaru – Genta Online Polda Riau melalui Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 berhasil menangkap seorang pria berinisial HN yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 29 lokasi berbeda. Pelaku diketahui menyasar rumah-rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik oleh penghuninya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolda Riau, Senin (7/4/2025), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, S.I.K.
“Ini merupakan hasil dari pengawasan tim cyber Ops Ketupat LK 2025 yang merespons cepat informasi dari media sosial,” ujar Kombes Anom.
Kasus ini terungkap setelah akun Instagram Detak Kampar mengunggah video rekaman CCTV pada 2 April 2025, yang menunjukkan aksi pembobolan rumah kosong di kawasan Siak Hulu. Tim cyber melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemilik akun serta mendalami informasi lokasi dan waktu kejadian.
Setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV, tim berhasil melacak keberadaan HN dan menangkapnya saat berada di sebuah ATM di kawasan Sukajadi, pada Jumat (4/4/2025).
Menurut Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan, tersangka mengakui telah membobol sedikitnya 29 rumah sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pengantar paket. Jika rumah terlihat kosong, pelaku langsung beraksi, biasanya di siang hari antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, laptop, handphone, kamera, dan barang elektronik lain yang sebagian telah digadai atau dijual.
Lokasi pembobolan tersebar di beberapa wilayah, yakni:
Rumbai: 5 TKP
Jalan Garuda Sakti: 7 TKP
Kecamatan Tampan: 9 TKP
Rimbo Panjang (Kampar): 4 TKP
Sekitar Kampus UIR: 2 TKP
Siak Hulu: 1 TKP
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, media sosial, dan aparat dalam menjaga keamanan, terutama saat momentum mudik,” tutup Kombes Asep.
(lelek)