Kopari Minta Aparat Usut Tuntas Maraknya PETI di Inhu

Senin, 28 April 2025 | 15:35:36 WIB
Kopari Minta Aparat Usut Tuntas Maraknya PETI di Inhui Foto:

INHU —Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus menuai sorotan. Meski aktivitas ilegal ini dilakukan terang-terangan dengan menggunakan rakit-rakit bocai di sepanjang daerah aliran Sungai (DAS) Indragiri, penegakan hukumnya dinilai lemah.

Data di lapangan menunjukkan ratusan unit bocai beroperasi di beberapa kecamatan seperti Pasir Penyu, Sungai Lala, Peranap, Batang Peranap, dan Lirik. Di Peranap sendiri, jumlah rakit penambangan tanpa izin diperkirakan mencapai 300 unit.

Melihat kondisi ini, Firman, seorang peneliti dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan nyata.

"Kami dari Kopari melihat aktivitas PETI ini sudah berada di tahap yang sangat membahayakan. Bukan hanya merusak ekosistem Sungai Indragiri, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar," ujar Firman saat diwawancarai, Senin (28/4/2025).

Firman juga menilai lemahnya penegakan hukum diduga kuat akibat adanya kolusi antara pelaku PETI dengan oknum-oknum tertentu.

"Kalau di Kuantan Singingi bisa ditindak tegas, seharusnya di Inhu pun bisa. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal," tegasnya.

Selain merusak lingkungan fisik, Firman mengingatkan bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam praktik PETI. Menurutnya, pencemaran merkuri di Sungai Indragiri bisa berdampak panjang terhadap kesehatan masyarakat.

"Merkuri ini bisa terakumulasi dalam tubuh ikan yang dikonsumsi masyarakat. Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang — termasuk risiko cacat lahir pada bayi dan gangguan kesehatan kronis," terang Firman.

Firman pun mengusulkan agar segera dilakukan pengukuran kadar merkuri di Sungai Indragiri sesuai ketentuan Permenkes Nomor 57 Tahun 2016.

"Kami minta instansi terkait bertindak cepat sebelum semuanya terlambat. Sungai ini adalah sumber kehidupan masyarakat Inhu, jangan sampai hancur karena kelalaian," pungkasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat kini berharap agar penindakan terhadap PETI di Inhu dilakukan secara serius dan konsisten, demi menjaga kelestarian alam serta kesehatan generasi mendatang.

(Tim Redaksi)

 

 

Tulis Komentar