Disegel Satpol PP, Cafe Remang Milik Sinaga di Kampar Tetap Beroperasi dan Sediakan PSK

Kampar — Meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), sebuah cafe remang-remang milik seseorang bernama Sinaga tetap nekat beroperasi. Ironisnya, tempat hiburan malam tersebut justru terang-terangan menyediakan delapan orang pekerja seks komersial (PSK) bagi tamu yang datang.
Informasi ini mencuat ke publik setelah video aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi di cafe tersebut beredar luas di salah satu grup WhatsApp bernama Sahabat Kampar. Video itu diduga direkam oleh rekan media dan menunjukkan aktivitas yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Mei 2025, seorang pria bernama Marbun yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sinaga, membenarkan keberadaan cafe tersebut. "Naga yang punya cafe itu, Pak. Saya hanya orang kepercayaannya saja. Naga itu orang Flamboyan," ujar Marbun kepada awak media.
Ketika ditanya apakah tempat tersebut pernah dirazia, Marbun mengakuinya. "Pernah, tapi cuma tutup sebentar, setelah itu buka lagi," katanya dengan nada tinggi.
Perilaku pemilik cafe yang tetap membuka usaha hiburan malam meski telah disegel menunjukkan sikap membangkang terhadap penegakan hukum. Tindakan ini bukan hanya melanggar Perda Kabupaten Kampar tentang ketertiban umum, tetapi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul.
Warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan cafe tersebut mendesak Tim Yustisi Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan. Mereka menuntut agar tempat itu digeledah dan ditindak secara tegas.
"Kami selaku warga minta Tim Yustisi turun ke lapangan untuk menggeledah cafe milik Sinaga. Kami sudah sangat terganggu dengan adanya tempat maksiat ini di lingkungan tempat tinggal kami," ujar salah seorang warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP atau aparat penegak hukum terkait tindakan lanjutan terhadap cafe tersebut. (lelek)