LBH Masyarakat Minangkabau Kecam Pengangkatan Mantan Napi sebagai PJ Wali Nagari di Pesisir Selatan

PESISIR SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Minangkabau melayangkan kecaman keras terhadap keputusan Bupati Pesisir Selatan yang mengangkat seorang mantan narapidana menjadi Penjabat (PJ) Wali Nagari di salah satu wilayah di kabupaten tersebut. Sosok yang ditunjuk juga diketahui masih aktif sebagai guru.
Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau, Randi Irawan, menyebut keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi nagari.
“Pengangkatan mantan napi sebagai PJ Wali Nagari menunjukkan bahwa Bupati Pesisir Selatan tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepatutan, dan profesionalitas dalam penunjukan pejabat publik,” tegas Randi, putra daerah asal Air Haji, Pesisir Selatan.
Ia menambahkan, tindakan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi dan prinsip moral, terutama:
Pasal 227 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyinggung integritas calon pejabat publik.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (yang secara prinsip juga menjadi rujukan untuk pengisian jabatan wali nagari), menegaskan bahwa calon kepala pemerintahan desa/nagari tidak sedang atau pernah tersangkut pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, kecuali telah terbuka menyampaikan statusnya dan mendapatkan pemulihan hak.
Joni Iskandar, advokat asal Balai Selasa dan anggota LBH Masyarakat Minangkabau, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah keliru yang dapat merusak wibawa pemerintahan nagari.
“Kami menuntut Bupati segera mencabut keputusan ini. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika dan moral publik. Jangan sampai nagari kehilangan wibawanya karena keputusan yang sembrono,” tegas Joni.
LBH Masyarakat Minangkabau bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika keputusan tersebut tidak segera dibatalkan. Randi dan Joni mengonfirmasi bahwa saat ini mereka sedang menyusun somasi terbuka yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan.
“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang demi menjaga marwah pemerintahan dan perlindungan hak-hak masyarakat nagari,” tutur Randi.
Pengangkatan ini menuai polemik di tengah masyarakat yang selama ini berharap pada tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Berbagai kalangan menilai langkah Bupati ini sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan moral birokrasi di tingkat lokal. (Tim)