Beredar Surat Kuasa Pengembalian Dana Rp560 Juta di Sungai Simpang Dua

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:35:35 WIB
Beredar Surat Kuasa Pengembalian Dana Rp560 Juta di Sungai Simpang Duai Foto:

KAMPAR — Sebuah surat kuasa yang beredar di tengah masyarakat Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, menarik perhatian publik. Surat tersebut berisi pemberian kuasa dari Suryadi kepada Selamet untuk mengembalikan dana titipan sebesar Rp560 juta kepada seseorang bernama Hanafi.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat kuasa tersebut dibuat pada Senin, 29 September 2025, dan merujuk pada Akta Notaris Legalisasi Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/L/AA/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025. Dalam akta itu disebutkan masa perjanjian telah berakhir, sehingga pengembalian uang harus dilakukan sesuai kesepakatan awal.

Surat tersebut menyebut bahwa pemberian kuasa dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.

Surat kuasa itu turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Jumaroh dan Muhammad Thoha, S.Kom, serta diketahui oleh Kepala Desa Sungai Simpang Dua, Rario Ari Kusuma, SH. Dokumen ini juga terdaftar dengan Nomor Registrasi 140/Set-Um/343 tertanggal 29 September 2025.

Hingga kini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemberi kuasa, penerima kuasa, maupun pihak penerima dana titipan, mengenai latar belakang dan tindak lanjut dari surat tersebut.

Warga setempat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (Tim)

 

Tulis Komentar