Arena Sabung Ayam Itu Hiburan Rakyat, Edi Lelek Sebut Ada Oknum Mengaku Wartawan Minta Uang Gak Dikasih Lalu Buat Berita Hoax

Senin, 14 Juli 2025 | 06:12:41 WIB
Arena Sabung Ayam Itu Hiburan Rakyat, Edi Lelek  Sebut Ada Oknum Mengaku Wartawan Minta Uang Gak Dikasih Lalu Buat Berita Hoaxi Foto: Ilustrasi Hiburan Rakyat Sabung Ayam

Tambang – Edi Lelek, pria yang namanya ramai dikaitkan dengan keberadaan arena sabung ayam di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah seluruh tudingan bahwa dirinya membekingi praktik perjudian. Menurutnya, kegiatan di arena tersebut adalah bentuk hiburan rakyat tanpa unsur taruhan maupun perjudian.

“Itu cuma hiburan rakyat, tidak ada taruhan, tidak ada judi di sana. Hanya ayam bertarung dan masyarakat nonton, seperti tontonan tradisional,” ujar Edi kepada awak media, Minggu (13/7/2025).

Edi mengaku bahwa pemberitaan yang menyeret namanya muncul setelah ada seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan datang dan mencoba meminta uang secara tidak patut.

“Ada yang datang ke tempat saya, ngakunya wartawan, tapi tidak jelas medianya. Intinya minta uang. Karena saya tidak kasih, malah dimuat berita yang tidak benar, pakai nama saya seenaknya. Ini sudah keterlaluan,” ucapnya.

Menurut Edi, kegiatan yang berlangsung tidak melibatkan perjudian. Ia menyebut sabung ayam sebagai bagian dari ekspresi budaya masyarakat yang dilakukan tanpa taruhan, serta mengacu pada ketentuan hiburan rakyat yang dilindungi undang-undang.

Permendagri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Kesenian Tradisional, yang mendorong pelestarian hiburan rakyat dan tradisi lokal.

UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengakui ekspresi budaya lokal sebagai bagian dari identitas bangsa yang perlu dijaga.

KBLI 9200 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk tontonan dan atraksi tanpa unsur pelanggaran hukum.

“Kalau OSS 9200 disebut-sebut, itu betul mengacu pada usaha hiburan. Tapi jangan asal cocokkan. Sabung ayam tanpa judi bisa masuk ranah budaya atau pertunjukan. Yang kami buat bukan arena taruhan, tapi hanya hiburan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan akan menempuh jalur hukum karena dirinya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Ia menekankan bahwa menyebarkan informasi palsu atau tidak benar kepada publik merupakan tindak pidana.

“Orang yang menyebarkan berita bohong bisa dijerat hukum. Ini bukan sekadar berita salah, tapi fitnah yang merusak nama orang,” ujarnya.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, menyebutkan bahwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016), menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana.

Edi menyampaikan bahwa saat ini ia tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini melalui laporan resmi ke kepolisian.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal nama saya, tapi juga soal martabat masyarakat. Kalau mau profesional, silakan konfirmasi dan buktikan, bukan langsung sebar fitnah ke publik,” tegasnya. (*)

 

Tulis Komentar