SATGAS PKH KNPI Riau Dukung Langkah Pemerintah Relokasi Kawasan Hutan TNTN: Tegakkan Hukum, Lindungi Hutan

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:39:28 WIB
SATGAS PKH KNPI Riau Dukung Langkah Pemerintah Relokasi Kawasan Hutan TNTN: Tegakkan Hukum, Lindungi Hutani Foto:

Pekanbaru – Kebijakan tegas Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan mendapat dukungan penuh dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) KNPI Riau, lembaga ini menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan program pemulihan kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Ketua KNPI Riau, Nasarudin, SH, MH menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara dan Percepatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

"KNPI Riau bersama SATGAS PKH mendukung penuh langkah strategis ini. Negara harus hadir dan tegas dalam menyelamatkan kawasan hutan yang telah lama dirambah dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu," ujar Nasarudin, Kamis (19/6/2025).

Diketahui, Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 80.000 hektare kini hanya menyisakan sekitar 20.000 hektare kawasan hutan alam. Sisanya telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal dan pemukiman tanpa izin. Eksekusi penertiban kawasan tersebut telah dimulai dan terus berlangsung, termasuk penumbangan pohon sawit serta pembongkaran pondok-pondok liar yang berada di dalam kawasan hutan.

Pelaksanaan eksekusi bahkan mendapat dukungan simbolik dari pemerintah pusat dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Kehutanan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perwakilan Bareskrim Mabes Polri, dan unsur TNI.

Namun demikian, langkah penertiban ini juga menuai penolakan. Puncaknya terjadi pada Rabu (18/6/2025), ketika ribuan warga menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Riau, menutup total Jalan Jenderal Sudirman, untuk menyampaikan protes terhadap pelaksanaan kebijakan relokasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Nasarudin menyatakan bahwa protes merupakan bagian dari hak warga dalam menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa negara tetap harus menindak tegas praktik-praktik penguasaan lahan secara ilegal, terutama oleh pemodal besar yang menguasai ratusan hektare di dalam kawasan konservasi.

"Kami membedakan antara masyarakat kecil yang benar-benar tinggal di dalam kawasan dan butuh solusi relokasi yang manusiawi, dengan para cukong yang menyembunyikan kepentingan ekonominya di balik nama rakyat. Kepada masyarakat kecil, negara harus hadir dengan solusi. Tapi kepada perambah skala besar, harus tegas dengan penegakan hukum," jelasnya.

Dasar hukum relokasi dan penertiban ini tidak hanya merujuk pada Keppres No. 5 Tahun 2025, tetapi juga didukung oleh ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang merambah kawasan hutan secara ilegal.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur ulang fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai dasar penindakan terhadap praktik perambahan dan konversi ilegal hutan.

KNPI Riau melalui SATGAS PKH juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mendukung agenda nasional ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan dan keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

"Ini bukan hanya tentang TNTN. Ini tentang masa depan Riau dan Indonesia. Kalau hutan rusak, kita semua yang rugi. Negara tidak boleh kalah dari kepentingan ekonomi sesaat," pungkas Nasarudin. (rls/asn)

 

Tulis Komentar