Tokoh Masyarakat Desak Kapolda Sumbar Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh

Padang – Eks Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Mandeh, Ali Zukardi, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, untuk segera menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) agar bekerja cepat menaikkan status perkara dugaan korupsi Wali Nagari Mandeh, Mushendri, ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Desakan ini mencuat menyusul lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Mei 2025 oleh masyarakat dan tokoh adat. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, dana BUMNag tahun 2018, penyalahgunaan dana pertanian 2023 senilai Rp?82 juta, serta dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan pesisir Mandeh.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kuat. Mulai dari dokumentasi aset nagari yang tak jelas keberadaannya, hingga petisi masyarakat dan ninik mamak. Kalau belum juga dinaikkan statusnya, maka ada yang salah dalam komitmen penegakan hukum kita," ujar Ali Zukardi, Jumat (1/8/2025).
Ali menekankan bahwa dana BUMNag sebesar Rp?200 juta digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki pertanggungjawaban jelas, termasuk pembelian kapal wisata yang kemudian dijual tanpa kejelasan aset, dan pinjaman dana ke pihak ketiga secara tidak sah.
Hal senada disampaikan Aldiman, tokoh muda Nagari Mandeh yang aktif menyuarakan isu lingkungan dan transparansi nagari. Ia mengkritisi mandeknya proses hukum dan menyerukan agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
"Kami generasi muda kecewa dengan ketertutupan dan penyimpangan seperti ini. Jika aparat hukum tak tegas, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintahan nagari se-Sumatera Barat. Kami minta Kapolda jangan hanya terima laporan di meja, tapi segera turunkan tim untuk audit lapangan dan proses hukum," tegas Aldiman.
Menurutnya, kawasan Mandeh adalah wilayah strategis pariwisata Sumbar yang semestinya dijaga dari praktik korupsi dan perusakan lingkungan.
"Bukan hanya uang rakyat yang diselewengkan, tapi ekosistem mangrove juga dirusak. Ini dua kejahatan sekaligus—korupsi dan kejahatan lingkungan. Kami mendesak adanya ketegasan hukum, tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sejauh ini, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus telah memanggil Mushendri untuk klarifikasi awal. Namun belum ada kepastian soal peningkatan status hukum atau penetapan tersangka. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman berat—hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Mushendri sendiri membantah semua tuduhan dan menyebutnya sebagai bentuk kecemburuan atas kemajuan pembangunan Nagari Mandeh. Ia mengklaim siap mengikuti proses hukum yang ada.
Sementara itu, masyarakat, tokoh adat, dan pemuda menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut transparansi dan keadilan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masa depan Nagari Mandeh. (*)