Galian C di Kampar
Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

Gentaonline.com - Pekanbaru.
Pemerintah sedang meramu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI.
Revisi Perpres itu intinya adalah mengalihkan izin pertambangan galian C ke Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Peralihan izin ke pemerintah pusat ini buntut dari insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Dan Jalan Rusak Akibat Tambang Batu Bara di Indragiri Hulu beberapa waktu lalu.
Tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aturan tersebut.
"Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua," jelas Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).
Tri menyatakan, tidak semua izin tambang galian C ini akan diurus oleh pemerintah pusat, ada juga yang masih di daerah.
Sayangnya, Tri belum merinci wilayah mana saja yang direncanakan peralihan izinnya ke pemerintah pusat. "Lagi digodok plus minusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan rencana peralihan kewenangan pemberian izin tambang galian C masih dalam tahap evaluasi. Mengingat, diperlukan kesiapan sumber daya manusia jika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pusat.
Pertambangan galian C saat ini memiliki kewajiban administrasi tahunan seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi.
"Dengan jumlah evaluator yang ada akan musti jalan Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar," kata dia ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM.
Ditempat terpisah, Team Pewarta menelusuri banyak perusahaan tambang galian c di Riau khususnya Kabupaten Kampar di Desa Balam Jaya. Sudah sangat meresahkan masyarakat tempatan. Diantaranya jalan kabupaten yang biasa dilalui masyarakat rusak parah.
Daerah Aliran Sungai Di Ekplorasi dengan sembarang sehingga fungsi Aliran Sungai membuat air jadi keruh dan tidak jernih lagi.
Disampaikan lebih lanjut menurut warga. Tidak ada keterlibatan masyarakat tempatnya membuka usaha untuk menikmati hasil usahanya kecuali Oknum aparatur desa, aparatur kecamatan dan kepolisian. Sehingga kolaborasi dengan masyarakat tempatan tak terasa banyak manfaat buat mereka.
Kapolsek AKP Aulia Rahman. Menyatakan perusahan ini sudah mengantongi izin. Dan Pdf Izinnya sudah disampaikan ke Pimpinan Redaksi gentaonline.com.
Dalam pemberitaan sebelumnya. Kapolsek tidak dapat menjelaskan tentang peran penting aparat penegak hukum bila ada indikasi pencemaran lingkungan dari usaha tersebut. Bagaimana pun itu juga bagian dari proses Kamtibmas dari kepolisian. Sekalipun perusahan punya izin tapi melakukan hal yang merusak lingkungan harusnya Kapolsek dan Jajarannya menindaklanjuti. Agar terjadi keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan.
Bila perusahaan tidak mau memperbaiki jalan dan DAS maka bisa dilakukan pemasangan polis line untuk menjadikan efek jera. Setelah dipenuhi tuntutan masyarakat maka perusahaan bisa melanjutkan bisnisnya.
Team Satgas Mafia Pertambangan Ilegal. Gentaonline.com