Pengacara: Dokter Richard Lee tidak Hilangkan Barang Bukti

GENTAONLINE.COM - Pengacara Razman Nasution membantah bahwa dokter Richard Lee telah menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan pihak kepolisian. Seperti diketahui, Richard sempat ditangkap sebelum akhirnya dipulangkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8) malam.
"Ya kemarin polisi bilangnya kasus penghilangan barang bukti. Tapi klien saya (Richard Lee) tidak melakukan itu," kata Razman saat dihubungi , Jumat (13/8).
Menurut Razman, sah-sah saja polisi melemparkan tuduhan terhadap kliennya. Yang paling penting baginya, Richard mengaku tidak melakukannya dan sudah diperbolehkan pulang.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Namun, pihak Polda Metro Jaya kemudian memulangkan dokter Richard Lee pada Kamis (12/8) malam.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam.(rep)