Dua Perangkat BUMNag Mandeh Dipanggil Polda Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memanggil dua orang perangkat Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Mandeh Rubiah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2025.
Kedua pihak yang dipanggil adalah Hezra Mandira, selaku Bendahara BUMNag Mandeh Rubiah, dan Yepilawati. Mereka dijadwalkan hadir pada Rabu, 17 September 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Padang.
Dalam surat undangan wawancara dan klarifikasi yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andra Burniawan, S.I.K., M.Hum, disebutkan bahwa pemanggilan ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI-132/VII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/195/VII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa di Nagari Mandeh. Kedua pihak yang dipanggil diminta membawa fotokopi dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Untuk keperluan koordinasi, penyidik juga menunjuk IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., Ps. Panit V Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebagai perwira yang dapat dihubungi langsung.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan aparat kepolisian guna mendalami adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 di wilayah Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Seiring dengan langkah penyidik, mantan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Mandeh periode 2016–2021, Ali Zukardi, turut membongkar dugaan penyalahgunaan dana BUMNag yang menyeret nama Wali Nagari Mandeh, Mushendri.
Menurut Ali, pada tahun 2018 BUMNag menganggarkan dana sekitar Rp200 juta untuk program pengelolaan gas LPG dan pembelian mobil Suzuki Carry. Namun, sebagian dana justru dipakai untuk membeli kapal boat wisata. “Boat itu hanya sempat beroperasi sebentar sebelum kemudian dijual kembali, tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada Bamus atau masyarakat,” ungkap Ali.
Ia juga menyebutkan adanya pengakuan Mushendri bahwa Ketua BUMNag menggunakan Rp900 ribu dari pengelolaan boat wisata, serta Rp25 juta dana BUMNag dipinjamkan kepada seorang warga tanpa mekanisme resmi.
“Semua penggunaan dana itu tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada Bamus. Ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ali.
Keterangan Ali turut diperkuat oleh warga setempat, Aldiman, yang menilai pengelolaan dana nagari selama kepemimpinan Mushendri tertutup. “Ini uang publik, bukan milik pribadi. Jika ada pelanggaran, harus diusut,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai dugaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Bamus Desa, yang mengharuskan transparansi, pelibatan Bamus, dan laporan berkala kepada masyarakat.
Menanggapi tuduhan itu, Wali Nagari Mushendri menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya siap menghadapi semua proses hukum. Tuduhan ini hanya berasal dari kelompok yang iri atas kemajuan Nagari Mandeh selama saya pimpin,” katanya singkat. (Tim)