Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kampar Disorot: YASPI dan Kader PDIP Desak Polisi Bertindak, Kapolres AKBP Mihardi Mirwan Beri Penjelasan

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:32:38 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kampar Disorot: YASPI dan Kader PDIP Desak Polisi Bertindak, Kapolres AKBP Mihardi Mirwan Beri Penjelasani Foto: Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan

Bangkinang – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau, terus menuai perhatian publik. Lembaga perlindungan anak dan perempuan serta unsur partai politik mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa seorang pria berinisial AM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Sejumlah warga bahkan menyebut dugaan korban lebih dari satu, dan peristiwa ini memicu keresahan karena disebut-sebut terjadi di lingkungan tempat ibadah.

Desakan PDIP dan YASPI

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kampar berinisial JF mengecam keras dugaan peristiwa tersebut dan meminta kepolisian bertindak tegas serta transparan.

“Jika benar terjadi di surau, ini mencederai nilai-nilai agama dan moral masyarakat. Polisi harus segera bertindak dan menuntaskan kasus ini,” ujar JF kepada wartawan.

Desakan juga datang dari Yayasan Selamatkan Anak & Perempuan Indonesia (YASPI). Pendiri YASPI, Zulkifli, S.H., M.H., menyatakan akan segera menyurati Kapolres Kampar untuk meminta klarifikasi dan mendesak percepatan penanganan. Ia juga menyampaikan keprihatinannya karena kasus ini menyangkut perlindungan terhadap anak, yang seharusnya menjadi prioritas.

“Kami mendapatkan informasi jumlah korban bisa tiga orang. Ini sangat serius. Jika tidak ada penanganan yang profesional, kami akan laporkan ke Paminal Polda Riau dan Divisi Propam Polri,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Ia juga mengingatkan bahwa penyidik Polri memiliki kewajiban untuk bertindak secara adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Klarifikasi Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan

Menanggapi sorotan publik dan media, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima satu laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan tersebut. Namun, laporan itu kini berada dalam proses penyelesaian setelah pihak korban dan keluarga menyatakan keinginan untuk mencabut laporan dan berdamai.

“Di kami satu LP dan sudah selesai. Korban dan keluarganya ingin mencabut laporan dan berdamai,” ujar AKBP Mihardi Mirwan dalam konfirmasi tertulis kepada redaksi, Jumat dini hari (20/6).

Kapolres juga mempersilakan media atau masyarakat untuk mengonfirmasi lebih lanjut melalui Kasat Reskrim Polres Kampar guna mengetahui perkembangan detail penyelidikan.

“Silakan dicek dan dikonfirmasi ke Kasat Reskrim. Terima kasih,” tambahnya.

Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah delik umum, yang artinya proses hukumnya tidak bisa dihentikan hanya karena pencabutan laporan. Publik berharap penyelidikan tetap berlanjut demi keadilan dan perlindungan anak-anak di masa depan.

Zulkifli menambahkan bahwa YASPI akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak anak sebagai korban mendapat perlindungan sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku.

 “Kami harap Kapolres dan jajarannya bertindak dengan hati nurani, bukan hanya berdasarkan administrasi laporan. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi lanjutan dari Polres Kampar terkait apakah perkara akan tetap diproses meskipun ada permintaan damai. 

Redaksi GentaOnline akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta menjaga identitas korban anak. (Lelek)

 

Tulis Komentar