Kejari Pekanbaru Siap Bongkar Dugaan Permainan Kotor di BPN Pekanbaru

Pekanbaru, Genta Online Com
Dugaan permainan kotor di internal ATR / BPN Kota Pekanbaru dalam pengurusan seretifikat tanah, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Pekanbaru.
Prinsipnya, bila ada masalah dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN Pekanbaru, kami siap menerima semua laporan dari masyarakat.
Apabila ada unsur pidana atau tipikornya, akan kami tindak lanjuti. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr Silpia Rosalina SH, MH melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH, MH, di Pekanbaru.
Sebagaimana dialami Wakil Sembiring yang mengurus peningkatan surat tanah dari SKGR ke sertifikat di Kantah ATR/BPN Pekanbaru, lebih setahun belum jelas juntrungannya.
Permohonan sertifikat atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri seluas 33.750 meter, terletak di Jalan Sipisopiso - Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Pihaknya sudah menyetor biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah sebesar Rp 4,1 juta tanggal 26 Juni 2024 dan diterima Wulan Suci Rhamdhona.
Menurut warga Berastagi - Sumatera Utara itu, tanah yang dimohonkan tidak pernah bersentuhan dengan tanah milik orang lain.
Hal itu juga dijelaskan Ketua RT setempat Jumunjung Simanjuntak dan Lurah Pebatuan Suwandi Nasution serta diketahui Camat Kulim Raja Faisal Febnaldi, yang dibuat dalam surat keterangan, ditanda tangani dan distempel.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi SH, MH menegaskan, pihaknya siap menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah, dan membongkar dugaan permainannya.
Apabila ada unsur gratifikasi oleh pejabat di ATR/BPN Pekanbaru, pihaknya akan menindak-lanjuti ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kata Effendy.
Sebelumnya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pekanbaru, Muftika Jufri didampingi Kasubag Koordinator Seksi Survei dan Pemetaan Husnaidi pada wartawan menjelaskan, proses peningkatan surat tanah atas nama Wakil Sembiring dari PT Bangun Anugrah Mandiri masih berlangsung.
Permohonan sertifikat itu diajukan untuk lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di RT 01/ RW 09 Jl Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.
Permohonan sertifikat terhambat karena ada benturan dengan lahan yang diklaim sebagai perluasan Hak Guna Bangunan PT Panca Belia, kata Muftika.
Menanggapi statemen pihak BPN Pekanbaru tersebut, Sumihar Marbun SH, MS Ahli Hukum Perdata di Pekanbaru mengatakan, perlu dipertanyakan apa dasar atau alasan pejabat di BPN Pekanbaru menyatakan lahan terbentur dengan perluasan lahan PT Panca Belia dalam permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepemilikan lahan jelas dan diakui pemerintah setempat, mengapa pihak BPN berani melakukan klaim terhadap lahan masyarakat tersebut dan menyatakan terbentur terhadap perluasan HGB.
“Statemen pihak BPN Pekanbaru itu patut dipertanyakan. ATR/BPN Pekanbaru harus didesak agar memproses penerbitkan sertifikat yang dimohonkan Wakil Sembiring,” ujar Sumihar Marbun.
Ditempat terpisah, salah seorang sumber dari pegawai ATR/BPN Kota Pekanbaru namun enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya menduga oknum-oknum di seksi pengukuran Kantah ATR/BPN Pekanbaru bermain dua kaki, sehingga masyarakat yang mengurus sertifikat banyak dirugikan.
Mana ada istilah perluasan Hak Guna Bangunan (HGB). Kata-kata itu hanya jurus tipu oknum tertentu yang sengaja berdiri dibelakang perusahaan PT Panca Belia.
Luas dalam HGB jelas ukurannya dan penguasaannya tidak boleh melebihi isi tertera dalam HGB yang dimilikinya.
Sementara Muji Burochman SH, MSi - Kepala ATR/BPN Pekanbaru saat dikonfirmasi terkait issu yang menyatakan adanya perluasan HGB sehingga pengurusan sertifikat Wakil Sembiring dari PT Bangun Anugerah Mandiri setahun lebih terbengkalai, tidak direspon.
Permohonan wawancara dikirim lewat whatsaap ke-nomor 0813…..8000, walaupun sudah dibaca karena tulisan telah ceklis dua dan centrang biru, namun Muji Burochman yang baru beberapa bulan menjabat Kepala Kantah ATR / BPN di Pekanbaru, tetap tidak merespon.tutup ( lelek)