Hak Tunjangan Operasional Karyawan Tak Dibayarkan, LBH Pematang Siantar Somasi PT Indoin Business Group

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:31:45 WIB
Hak Tunjangan Operasional Karyawan Tak Dibayarkan, LBH Pematang Siantar Somasi PT Indoin Business Groupi Foto:

Pematang Siantar, GentaOnline — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar melalui kuasa hukumnya Chandra K. Pakpahan, S.H. dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada President Director PT Indoin Business Group yang berkantor di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4, Jakarta Selatan.

Somasi ini dilayangkan karena perusahaan diduga tidak membayarkan sejumlah hak operasional kerja milik karyawan berinisial PJB, yang hingga kini masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam surat somasi yang diterima redaksi, dijelaskan bahwa PJB telah bekerja di PT Indoin Business Group sejak 9 Juni 2021 hingga sekarang.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja Nomor 1231/BGHR-MKI/2023 yang diterbitkan oleh HR Manager perusahaan, MM, pada 1 Februari 2023.

Pada awalnya, PJB menjabat sebagai Field Assistant (FA) sejak April hingga Mei 2021 dengan penempatan di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo.

Kemudian, sejak 9 Juni 2021 hingga Juni 2023, ia diangkat menjadi Officer Demand Creation (ODC) dengan wilayah kerja di Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Toba.

Selanjutnya, melalui surat resmi dari President Director PB, PJB mendapat promosi jabatan sebagai Officer Demand Creation di Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun, yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

Selain bertugas di Seribu Dolok, PJB juga melakukan pekerjaan di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

Dalam posisi tersebut, PJB berhak atas gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), biaya perjalanan (traveling expenses), serta tunjangan sewa kendaraan (rental car).

Namun, menurut LBH Pematang Siantar, sejumlah hak operasional kliennya tersebut belum dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Hak yang belum diterima antara lain biaya rental car untuk periode Juni 2021–Juni 2023 dan Agustus 2023–September 2025, serta traveling expenses untuk periode Mei–September 2025.

Selain itu, pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, PJB mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, saat menjalankan tugas.

Akibat kecelakaan itu, PJB harus menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan kendaraan operasional tanpa ada penggantian dari pihak perusahaan.

LBH menilai tindakan PT Indoin Business Group yang tidak membayarkan hak-hak tersebut telah menyalahi ketentuan ketenagakerjaan.

PJB sebelumnya telah dua kali mengirim surat permohonan penggantian biaya operasional kepada perusahaan, yakni pada 28 November 2023 dan 13 Oktober 2025.

Namun hingga kini, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun menunjukkan itikad baik.

Alih-alih menindaklanjuti permohonan itu, PT Indoin Business Group justru mengeluarkan Surat Peringatan Nomor 006/HR/SP/VII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani HR Manager, MM.

Pada hari yang sama pukul 17.52 WIB, Deputy General Manager Sumatera Area, RKP, mengirim pesan WhatsApp kepada PJB yang berisi perintah agar mengirim surat pengunduran diri dan laporan pengeluaran bulan Juni dan Juli ke kantor.

Menurut LBH, dua perintah berbeda ini menimbulkan kebingungan dan terkesan sebagai upaya menyudutkan pekerja.

Tidak lama berselang, pada 7 Oktober 2025, PT Indoin Business Group menerbitkan Surat Pengangkatan Kembali atas nama PJB sebagai Officer Demand Creation di wilayah Aceh, efektif mulai 20 Oktober 2025.

LBH menilai langkah tersebut tidak profesional dan cacat administrasi karena PJB tidak pernah diskors atau diberhentikan sementara baik oleh keputusan perusahaan maupun atas keinginan sendiri.

Faktanya, hingga saat ini PJB masih aktif bekerja dan rutin mengirimkan laporan kerja kepada manajemen perusahaan.

LBH Pematang Siantar menegaskan bahwa tindakan PT Indoin Business Group yang tidak membayarkan tunjangan tetap dan operasional merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Melalui surat somasinya, LBH mengundang President Director PT Indoin Business Group, PB, atau perwakilan yang berwenang, untuk hadir ke kantor LBH Pematang Siantar dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun jika tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan dalam batas waktu tersebut, LBH menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Lelek)

 

Tulis Komentar