Tambang Emas Legal di Kuansing Hanya untuk Warga Lokal, Pemprov Riau Tegaskan Tak Ada Ruang Cukong

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:44:05 WIB
Tambang Emas Legal di Kuansing Hanya untuk Warga Lokal, Pemprov Riau Tegaskan Tak Ada Ruang Cukongi Foto:

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal melalui koperasi dan kelompok masyarakat, tanpa melibatkan perusahaan swasta maupun pemodal dari luar daerah.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar hasil pertambangan benar-benar dinikmati langsung oleh masyarakat Kuansing, bukan para pendatang maupun cukong yang selama ini kerap menguasai tambang rakyat secara terselubung.

“Ini bukan untuk pendatang, bukan untuk cukong dari luar. Masyarakat Kuansing yang harus menikmati langsung. Utamakan yang KTP Kuansing dan ber-KK Kuansing,” tegas SF Hariyanto usai rapat pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat di Kuansing, Senin (19/1/2026), di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.

Menurut SF, skema IPR melalui koperasi dan kelompok masyarakat menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan ekonomi sekaligus menutup celah praktik tambang ilegal yang selama ini kerap dibekingi pihak-pihak tertentu dari luar daerah.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok. Selama ini kegiatan ilegal pakai beking-beking dari luar. Sekarang tidak ada lagi beking-beking. Semua harus tertib,” tegasnya.

Selain memberi manfaat langsung bagi masyarakat, penerapan IPR juga dinilai mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Pemprov Riau memastikan retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dikembalikan untuk pemulihan lingkungan.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” ujar SF.

Meski belum menetapkan target waktu final penyelesaian seluruh proses perizinan, SF menegaskan Pemprov Riau mendorong percepatan maksimal agar masyarakat segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan tersebut agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang praktik ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari sekadar penertiban menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Untuk diketahui, pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kuansing mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 30 blok WPR dengan luas total 2.635 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan.

Tujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.

Pemprov Riau berharap, dengan skema ini, masyarakat Kuansing dapat menjadi tuan di negeri sendiri, menikmati hasil tambang secara legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang selama ini ditinggalkan aktivitas tambang ilegal. (hr)

Tulis Komentar