Kejagung Ungkap 26 Perusahaan Terlibat Kasus Rekayasa Ekspor Limbah Minyak Sawit, Larshen Yunus: "Pak Burhanuddin, Riau Masih Ada yang Terkenal Kebal Hukum, PT Musim Mas, PT MMJ dan Kebun Milik Asiong JSA. Tangkaplah Pak!!!"
Foto:
PEKANBARU-- Merespon soal kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini hanya katakan, bahwa khusus di Wilayah Provinsi Riau, masih banyak para pihak yang terkesan Kebal Hukum.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa untuk sekelas Kejaksaan Agung RI, jumlah 11 orang Tersangka dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10,6 sampai Rp.14,3 Triliun belum apa-apanya. Kewenangan yang sangat besar diberikan Negara ini kepada Korps Adhyaksa harusnya dapat lebih maksimal lagi dalam bekerja.
Respon Soal Kejagung Ungkap 26 Perusahaan Terlibat Kasus Rekayasa Ekspor Limbah Minyak Sawit, Larshen Yunus: "di Riau Masih Ada yang Terkenal Kebal Hukum, PT Musim Mas, PT MMJ dan Kebun Milik Asiong JSA"
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa proses Pengungkapan Kasus yang melibatkan 26 Perusahaan yang terkait dengan dugaan Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak atau POME periode 2022-2024 dapat lebih ditingkatkan lagi.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu berkali-kali mengajak semua Aparat Penegak Hukum, agar serius membongkar tabir misteri yang berkaitan dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
"Delapan orang Direktur Perusahaan yang dijadikan Tersangka itu masih kategori minim, jauh dari harapan. Kewenangan Besar yang diberikan Negara ini bagi Kejaksaan Agung harusnya dapat bekerja maksimal, contohnya saja di Wilayah Provinsi Riau, yang sampai saat ini, Selasa (17/2/2026) masih banyak terdapat Perusahaan yang merasa Kebal Hukum! seperti PT Musim Mas, PT MMJ dan CV JSA, Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan milik Asiong, Taipan asal Kota Medan yang sudah lama mengeruk hasil kekayaan di Daerah Kabupaten Rokan Hilir" tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu kembali menegaskan, agar pihak Kejagung RI berani datang ke Riau, sekalipun wilayah tersebut dikenal sebagai tempatnya Perusahaan kategori Kebal Hukum.
"Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang telah memberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tampaknya membuat semua pihak jadi gelisah bahkan khawatir, termasuk para Pengusaha yang selama ini menikmati kekayaan alam di wilayah Provinsi Riau. Segala bentuk Penyimpangan dan Kasus Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor CPO dengan sengaja di Klaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO). Akibat dari perbuatan Culas seperti itu, justru telah menimbulkan hilangnya Penerimaan Negara yang tidak dibayarkan dalam Ekspor POME "Palsu" dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.10,6 sampai Rp.14,3 Triliun" pungkas Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
Pria tinggi tegap yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu kembali mengulas soal ditetapkannya sebagai Tersangka, seorang Pejabat Bea Cukai dari Kota Pekanbaru.
Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu katakan, bahwa Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru adalah langkah awal, betapa masih banyaknya Permasalahan yang sama terjadi di Wilayah Provinsi Riau.
"Kami Undang dengan Hormat, agar Yth Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beserta Jajaran Kejaksaan Agung RI mampir ke Provinsi Riau, ada banyak Perusahaan besar dan penguasaan pribadi atas Luasan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan. Sumber Daya Alam di Riau hancur lebur, Pengusaha Licik diuntungkan menjadi kaya raya, Alfatehah" tutup Larshen Yunus, Ketua Umum Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)