Diduga Lakukan Perbuatan Asusila, Wali Nagari Mandeh Terancam Jerat UU TPKS dan KUHP

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:09:34 WIB
Diduga Lakukan Perbuatan Asusila, Wali Nagari Mandeh Terancam Jerat UU TPKS dan KUHPi Foto:

Pesisir Selatan  Genta online com – Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum Wali Nagari di wilayah Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, menghebohkan masyarakat. Oknum tersebut diketahui bernama Mushendri.

Peristiwa itu diduga terjadi saat seorang perempuan berinisial W mendatangi warung atau kedai milik wali nagari tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian berlangsung di dalam kedai hanya terdapat korban dan terduga pelaku.

Korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan pada bagian sensitif tubuhnya. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung menjerit hingga warga sekitar berdatangan dan mengetahui adanya dugaan tindakan asusila tersebut.

Peristiwa ini sontak memicu reaksi masyarakat. Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu sangat mencoreng marwah jabatan publik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat.

Namun hingga saat ini, korban belum berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa suami korban memiliki hubungan atau keterkaitan dengan wali nagari tersebut, sehingga korban merasa takut dan tertekan untuk menempuh jalur hukum.

Terancam Jerat Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 6 huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh orang lain tanpa persetujuan korban dapat dipidana. Ancaman pidananya berupa penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan, maka hal itu dapat menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam prinsip pemberatan pidana terhadap pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Mandeh Mushendri belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan guna memastikan kebenaran peristiwa ini serta memberikan perlindungan kepada korban. Di sisi lain, penting untuk tetap menjunjung FCtinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tulis Komentar