PPPK Kini Bisa Jadi Kepsek Permendikdasmen Nomor 7

Senin, 16 Februari 2026 | 19:26:24 WIB
PPPK Kini Bisa Jadi Kepsek Permendikdasmen Nomor 7i Foto:

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka peluang bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan setara bagi seluruh guru ASN di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat. Dinas Pendidikan setempat menyatakan siap menindaklanjuti aturan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Imter, melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sofyandri, membenarkan bahwa regulasi tersebut telah menjadi pedoman terbaru dalam penugasan kepala sekolah.

“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini memberikan kesempatan yang sama kepada guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjadi kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan,” ujar Sofyandri, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama. Namun, tetap harus memenuhi kualifikasi akademik dan standar kinerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berpendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik (Serdik), pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun di satuan atau komunitas pendidikan, serta memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.

Khusus bagi PPPK, pengalaman mengajar minimal delapan tahun menjadi salah satu pertimbangan penting. Selain itu, usia maksimal saat pengangkatan adalah 56 tahun.

Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang menunjukkan kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi.

Jika suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat untuk satu periode jabatan.

Sofyandri menegaskan, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap guru yang memenuhi kriteria agar proses pengusulan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan semua tahapan sesuai regulasi. Yang diutamakan tetap kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja,” tegasnya.

Secara nasional, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat kepemimpinan sekolah sekaligus menciptakan sistem yang lebih inklusif. Status kepegawaian tidak lagi menjadi penghalang utama, melainkan kualitas dan kinerja yang menjadi tolok ukur.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan polemik baru, terutama dalam proses seleksi dan penunjukan kepala sekolah. (*)

Tulis Komentar