Wali Nagari Mandeh Diduga Lakukan Asusila, Mahasiswa Desak Polda Sumbar Bertindak
Foto:
PESISIR SELATAN – Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum Wali Nagari di kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan masyarakat. Oknum tersebut diketahui bernama Mushendri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi di sebuah kedai milik yang bersangkutan. Saat kejadian berlangsung, di dalam kedai disebut hanya terdapat terduga pelaku dan seorang perempuan berinisial W.
Korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan. Merasa tidak terima, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi.
Peristiwa ini memicu reaksi publik. Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu mencoreng marwah jabatan publik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang disampaikan korban ke pihak kepolisian. Informasi yang berkembang menyebutkan korban merasa takut dan tertekan untuk menempuh jalur hukum. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 6 huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh orang lain tanpa persetujuan korban dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur penyalahgunaan jabatan, relasi kuasa, atau memanfaatkan posisi sebagai pejabat publik, hal itu dapat menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Selain itu, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman, maka ketentuan dalam KUHP tersebut dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Di luar sanksi pidana, sebagai pejabat publik di tingkat nagari/desa, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk pemberhentian apabila terbukti melanggar larangan dan kewajiban kepala desa/wali nagari.
Seorang mahasiswa bernama Hendra mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas guna memberikan perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah institusi pemerintahan nagari.
Hingga berita ini diturunkan, Mushendri belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini masih sebatas dugaan. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (lelek)