Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:24:46 WIB
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Narkobai Foto: Lapas Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pembiaran Petugas Bisa Dipidana

PEKANBARU– Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem pemasyarakatan sekaligus mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah media daring mengenai dugaan keterlibatan seorang warga binaan berinisial AW dalam peredaran narkoba di masyarakat yang disebut-sebut sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru memastikan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan warga binaan di lapas tersebut.

“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ujar Kepala Lapas Yuniarto dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihak lapas mengaku tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika serta pencegahan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Yuniarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dalam lapas, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun pihak lain.

Menurutnya, apabila terdapat narapidana atau tahanan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika atau penggunaan telepon genggam ilegal, maka pihak lapas akan bersikap kooperatif dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami terus melakukan berbagai langkah konkret seperti razia rutin di blok hunian, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Yuniarto.

Selain penindakan terhadap narapidana, penegakan hukum juga dapat diberlakukan terhadap petugas lapas yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Secara hukum, hal tersebut dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 132 yang mengatur mengenai percobaan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama.

Selain itu, tindakan pembiaran oleh petugas yang memiliki kewenangan pengawasan juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila terbukti membantu, turut serta, atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.

Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan di dalam lapas dinilai penting untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya, termasuk telepon genggam yang kerap digunakan untuk mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam penjara.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika serta barang terlarang lainnya. (Lelek)

Tulis Komentar