APH Kepolisian Segera Tangkap Tindak Tegas Diduga Penipuan Terhadap Korban Zulkifli /2026.
Foto:
Gentaonline.com. Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru secara pendampingan investigasi Nasional dalam konsekuensi yang telah dirugikan Kakek Siras umur 75 tahun belum di bayar, diduga pelaku serta penyimpangan penipuan terhadap kek Zulkifli saat di konfirmasi Awak Media Gentaonline
Korban penipuan akan melaporkan di kantor polisi terdekat (Polres/Polsek) dengan membawa bukti kuat tertulis catatan uang, dalam perjanjian korban agar laporkan polisi, untuk memproses pelaku serta mencegah korban lebih lanjut
Bukti tertulis surat perjanjian menyatakan transaksi dan percakapan pelaku, dokumen terkait kronologis lainnya sentra pelayanan di Kepolisian terdekat sesuai narasinya kejadian secara detail dan jujur, laporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Polri atau secara online, proses pembuatan laporan kepolisian dengan pendampingan Wartawan
Ketika korban menemui Wartawan langsung meminta bantuan pendampingan kepada Wartawan investigasi guna di laporkan dugaan penipuan segera diproses, korban juga kuat membuktikan melalui perjanjian tertulis tanda terima trasaksi sampai berulang kali, dengan adanya bukti untuk laporan Polisi sebagai fakta resmi bahwa laporan akan diproses.
Tim Awak media saat menemui korban penipuan mewawancarai mengenai hutang piutang adalah perdata bisa jadi pidana, menurutnya, dengan ironisnya korban penipuan belom di bayar oleh pelaku, "ungkapnya" kek Zulkifli
Penyimpangan perjanjian kerja yang sudah melewati batas waktu pembayaran utang piutang, Wartawan Jurnalis investigasi akan laporkan masalah ini melalui APH kepolisian setempat agar segera ditindak tegas untuk pertanggung jawaban, Wartawan berharap dari Pihak Kepolisian tidak tebang pilih menindak tegas atas informasi yang dikonfirmasi Tim Wartawan Gentaonline
Kasus dugaan penyimpangan sesuai Narasinya guna melaporkan ke APH kepolisian setempat pengaduan Warga diduga penyimpangan tidak sesuai dengan perjanjian
Wartawan Gentaonline akan melaporkan ke Polisi untuk mengusut tuntas kasus korban penipuan diduga penyimpangan uang utang piutang belum dibayar sudah merugikan orang lain, Wartawan minta Pihak APH kepolisian setempat untuk tindak lanjuti kepada pelaku mengusut perdata bisa menjadi pidana penjara
Nasib yang menimpa kepada orang tua renta yang sudah jumpo begitu ironisnya, korban tetap minta pihak Polisi menyelesaikan pembayaran secepatnya, korban penipuan atau penggelapan agar kepolisian segera menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak pelaku, "ucap" korban terhadap tim investasi
Siapapun dengan sengaja tidak membayarkan utang piutang dan untuk kepentingan pribadi Pasal 372 penjara maksimal 4 tahun jika pelaku layas tidak membayar sudah melewati batas perjanjian maksimal penjara 5 tahun, (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU menunda atau tidak membayar dan pelanggaran hak pelaku wajib membayar sesuai yang di sepakati bersama
Dengan nilai uang Rp 38. 000.000 tersebut sangat besar bagi kakek Zulkifli, uang yang belum dibayar, pelaku agar membayar hak tersebut, apabila ini tidak selesai maka akan melanjutkan masalah, dengan didampingi oleh Wartawan guna dan secepatnya koordinasi penyelesaian masalah utang piutang yang belum dibayar, pungkas tim Gentaonline.
Tim /Jurnal Polisi