TERUPDATE, SKANDAL SHABU 2 T0N BATAM MEMASUKI BABAK BARU, JAKSA INC4R HUKUMAN MATl.

Kamis, 19 Maret 2026 | 02:59:27 WIB
TERUPDATE, SKANDAL SHABU 2 T0N BATAM MEMASUKI BABAK BARU, JAKSA INC4R HUKUMAN MATl.i Foto:

GENTAONLINE - BATAM. Meja hijau memanas ! Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengibarkan bendera perang banding setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dianggap "jauh panggang dari api". Emas putih seberat 1,9 Ton jadi taruhan, namun hukuman yang keluar justru memicu gejolak hebat di ruang sidang.

"Bukan Orang Awam, Dia Tahu Aturan!"
Tensi mencapai titik didih saat Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, membedah borok di balik layar dalam rapat bersama DPR RI. Di tengah ruang yang hening, argumen tajam diluncurkan untuk meruntuhkan pembelaan Fandi Ramadhan yang hanya divonis 5 tahun penjara.

"Dia bukan pelaut kemarin sore yang tersesatt!" tegas Wiradarma dengan nada dingin. "Lulusan politeknik pelayaran, tapi bekerja tanpa cap Syahbandar. Itu bukan khilaf, itu pilihan sadar"

Suasana makin mencekam saat jaksa membeberkan bukti aliran dana korban dan janji bonus ribuan  Dollar di depan mata.
"Uang sudah cair, bonus sudah dijanjikan. Apakah itu paksaan, Tidak! Itu pilihan sadar untuk melanggar hukum!" pungkasnya dengan nada tinggi.

Pihak kuasa hukum, Bachtiar Batubara, langsung memasang kuda-kuda hukum. "Kami akan bales! Memori banding sedang kami racik!" Tantangan singkat namun penuh penekanan.

Daftar Vonis yang Digugat:
Seumur Hidup: Kapten, Chief Officer, & Chief Engineer (Thailand).
15-17 Tahun: Juru Mudi.
Hanya 5 Tahun: Fandi Ramadhan (Second Engineer).

Perang urat Syaraf kini berpindah ke Pengadilan Tinggi. Akankah tuntutan Hukuman Mati dikembalikan atau justru vonis "ringan" ini yang menang. Publik kini menahan napas!

Tulis Komentar