Karhutla Riau Bukan Panggung Seremonial, Ketum DPD IMM Riau: Tegakkan Hukum, Negara Harus Hadir!
Foto:
PEKANBARU — GENTAONLINE.COM, 23 Agustus 2026. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Riau. Kepulan asap yang menyelimuti permukiman warga menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman, melainkan persoalan serius yang menyangkut tata kelola lingkungan, kesehatan masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau, Alpin Jarkasi Husein, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada kegiatan pemadaman dan peninjauan lapangan. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dengan memastikan pencegahan berjalan, pengawasan diperketat, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum.
“Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau setiap tahun masyarakat harus kembali menghadapi asap, maka negara harus mengevaluasi secara serius sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya,” ujar Alpin.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, ketika masyarakat Riau kembali menghadapi pencemaran udara akibat karhutla, menurut Alpin, pemerintah harus menjawab persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran dan sejauh mana sistem pencegahan telah dijalankan.
Karhutla Jadi Persoalan Keadilan Lingkungan
Alpin juga menyoroti dampak kualitas udara yang buruk di sejumlah wilayah Riau. Kondisi tersebut, menurutnya, telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik sekaligus keadilan lingkungan.
“Ketika masyarakat di suatu daerah harus menghirup udara yang membahayakan kesehatan sementara di wilayah lain masyarakat dapat menikmati udara yang relatif bersih, kita harus melihatnya sebagai persoalan keadilan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan warga Riau menanggung risiko yang terus berulang tanpa solusi struktural,” tegasnya.
Dampak karhutla tidak hanya berupa asap dan penurunan kualitas udara. Gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas perdagangan dan jasa, hambatan transportasi dan mobilitas masyarakat, hingga kerusakan ekosistem gambut turut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Berbagai preseden kerugian karhutla di Riau menunjukkan bahwa dampak ekonomi regional dapat mencapai puluhan triliun rupiah. Estimasi yang disebutkan berada pada kisaran Rp20 triliun hingga Rp50 triliun, dengan sektor kesehatan, ekonomi, transportasi, dan lingkungan menjadi bagian yang terdampak.
Menurut Alpin, besarnya potensi kerugian tersebut seharusnya menjadi alasan pemerintah mengubah pola penanganan karhutla.
“Angka puluhan triliun rupiah itu harus membuat pemerintah berhenti melihat karhutla sebagai persoalan yang selesai setelah api padam. Ada biaya kesehatan, ada kerugian ekonomi, ada kerusakan ekologis, dan ada hak masyarakat yang hilang. Pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung seluruh biaya tersebut,” katanya.
Jangan Berhenti pada Pemadaman
DPD IMM Riau menilai kehadiran pejabat negara di lokasi karhutla harus dibarengi dengan tindakan yang terukur. Peninjauan lapangan, menurut Alpin, jangan sampai hanya menjadi simbol kehadiran pemerintah tanpa adanya tindak lanjut terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan secara serius terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum, Alpin juga mendesak Polda Riau beserta jajaran Polres agar tidak hanya terlibat dalam pemadaman dan pengamanan lokasi karhutla.
“Kalau titik api berada di wilayah konsesi, maka jangan berhenti pada pemadaman. Periksa siapa pemegang izinnya, bagaimana sistem pencegahannya, apakah kewajibannya dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai prinsip strict liability harus diterapkan secara tepat dalam perkara lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban korporasi, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada sanksi administratif apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Pemprov Riau Diminta Lebih Preventif
Alpin turut meminta Pemerintah Provinsi Riau tidak hanya bersikap reaktif ketika asap sudah menyelimuti permukiman warga.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kewenangan dan instrumen untuk melakukan pencegahan, pengawasan, mitigasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
“Pemerintah harus bergerak sebelum keadaan memburuk, bukan setelah masyarakat mulai sesak napas,” tegasnya.
DPD IMM Riau juga meminta Pemprov Riau membuka informasi secara transparan terkait wilayah konsesi yang terbakar, hasil pengawasan, serta tindakan atau sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan.
Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat terdampak juga harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan warga memperoleh akses layanan kesehatan dengan mudah, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Penyediaan ruang dengan udara bersih atau safe house di fasilitas publik juga dinilai penting ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
IMM: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Masyarakat Kecil
DPD IMM Riau menegaskan bahwa penanganan karhutla harus bergeser dari pola pemadaman semata menuju pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan tidak ada korporasi yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal, sementara masyarakat kecil justru menjadi pihak yang pertama berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai hukum tajam kepada peladang tradisional, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus populi suprema lex esto. Langit Riau harus bersih bukan karena masyarakat sudah terbiasa dengan asap, tetapi karena negara benar-benar hadir dan berani menegakkan hukum,” tutup Alpin.
Penulis: Lelek