Polda Sumbar Usut Dugaan Perusakan Hutan di Mandeh
Foto:
PESISIR SELATAN — Dugaan perusakan hutan di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapat perhatian serius dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
Polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bersama wartawan Genta Online Pesisir Selatan. Dalam proses tersebut, pelapor bernama Aldiman juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 28 Juli 2026. Aldiman dijadwalkan memberikan keterangan pada 4 Agustus 2026 di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Padang.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana perusakan hutan yang terjadi di wilayah Nagari Mandeh.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat Nagari Mandeh bersama wartawan Genta Online Pesisir Selatan pada 27 Mei 2025. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan informasi serta Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 11 Juni 2026.
Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak.
Mereka di antaranya Mushendri selaku Wali Nagari Mandeh dan Yosi Mandagi yang disebut sebagai pemilik tanah di wilayah Nagari Mandeh.
Penyidik juga telah melakukan pengecekan lokasi bersama staf Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, polisi bersama pihak ATR/BPN telah mengambil titik koordinat di lokasi yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik meminta keterangan Zulmasri yang merupakan Kepala Seksi Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesisir Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan status lokasi yang menjadi objek laporan, termasuk mencocokkan data di lapangan dengan dokumen pertanahan serta informasi mengenai kawasan hutan.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aldiman: Jangan Berhenti di Klarifikasi
Aldiman selaku pelapor meminta Polda Sumbar mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Dia berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengecekan lokasi.
“Saya mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang sudah menindaklanjuti laporan ini. Saya berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Aldiman.
Menurut dia, aparat perlu memastikan secara jelas status kawasan, batas lahan, titik koordinat, hingga pihak yang menguasai atau melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Aldiman juga meminta hasil pengukuran dan pengecekan lapangan yang dilakukan bersama ATR/BPN menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap perkara tersebut.
“Yang paling penting semuanya harus terang. Status tanahnya bagaimana, apakah masuk kawasan hutan atau tidak, siapa yang menguasai dan aktivitas apa yang dilakukan. Semua harus dibuktikan berdasarkan data dan aturan,” katanya.
Polisi Benarkan Proses Penyelidikan
Pihak Polda Sumbar membenarkan adanya pemanggilan Aldiman serta proses penyelidikan terhadap dugaan perusakan hutan di Nagari Mandeh.
Berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumbar, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari meminta keterangan saksi hingga pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat bersama ATR/BPN.
Polisi menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Keterangan para saksi dan hasil pengecekan lapangan masih didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dengan proses tersebut, masyarakat berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka dan profesional. Terutama karena persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan kawasan hutan, status lahan dan dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Polda Sumbar selanjutnya akan mendalami seluruh data dan keterangan yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (lelek)