Dugaan Pengarahan Seragam di SMAN 1 Tualang Disorot, Wali Murid Pertanyakan Transparansi dan Potensi Mark-Up

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:03:00 WIB
Dugaan Pengarahan Seragam di SMAN 1 Tualang Disorot, Wali Murid Pertanyakan Transparansi dan Potensi Mark-Upi Foto:

SIAK — GENTA ONLINE — Pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri 1 Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi informasi terkait model, warna, jenis bahan, hingga mekanisme pembelian atau penjahitan seragam untuk siswa tahun pelajaran 2026/2027.

Keluhan tersebut beredar di media sosial. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah adanya dugaan pengarahan wali murid kepada penjahit tertentu ketika mereka meminta informasi mengenai spesifikasi seragam.

Padahal, di sekitar lingkungan sekolah terdapat sejumlah penjahit lokal yang dinilai mampu memproduksi seragam sesuai standar. Bahkan, terdapat wali murid yang memiliki usaha jahit sendiri dan ingin membuat seragam anaknya secara mandiri.

Namun, berdasarkan keluhan yang beredar, ketika wali murid meminta informasi mengenai model dan spesifikasi bahan, mereka justru diarahkan kepada penjahit tertentu. Saat mendatangi penjahit tersebut, wali murid disebut belum memperoleh informasi lengkap dan hanya diminta menunggu.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah orang tua siswa. Jika wali murid memang bebas membeli atau menjahit seragam di tempat mana pun, mengapa informasi mengenai model, warna dan jenis bahan tidak disampaikan secara terbuka kepada seluruh wali murid?

Sejumlah penjahit lokal juga mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menilai spesifikasi seragam seharusnya dapat diketahui secara terbuka sehingga seluruh penjahit memiliki kesempatan yang sama untuk menawarkan jasa kepada masyarakat, selama mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

Tidak Bisa Langsung Disebut Mark-Up

Sorotan terhadap SMAN 1 Tualang perlu ditempatkan secara proporsional. Hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan sekolah tersebut melakukan mark-up atau menyebabkan kerugian negara.

Persoalan ini juga berbeda dengan temuan pemeriksaan Inspektorat sebelumnya terkait pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Riau.

Dalam pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 31 SMA Negeri disebut memiliki kelebihan pembayaran seragam dengan total Rp566.265.000 yang harus dikembalikan kepada orang tua siswa. Sejumlah sekolah di Kabupaten Siak, termasuk SMAN 3, SMAN 4 dan SMAN 5 Tualang, disebut dalam daftar tersebut.

SMAN 1 Tualang tidak tercantum dalam daftar sekolah yang disebut dalam temuan tersebut.

Karena itu, dugaan yang kini muncul di SMAN 1 Tualang tidak dapat serta-merta disamakan dengan temuan audit tersebut.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya potensi mark-up, sejumlah data penting perlu dibuka kepada publik.

Di antaranya jumlah siswa baru tahun pelajaran 2026/2027, harga setiap jenis seragam, jumlah paket yang dipesan, nama penyedia atau penjahit, harga bahan, ongkos produksi, hingga bukti pembayaran dari wali murid.

Simulasi Nilai Transaksi

Sebagai ilustrasi, apabila harga paket seragam yang dibayarkan wali murid mencapai Rp1.750.000 per siswa, maka untuk 100 siswa nilai transaksi mencapai Rp175 juta.

Jika jumlah siswa mencapai 400 orang, nilai transaksi menjadi Rp700 juta.

Dengan nilai transaksi tersebut, selisih harga sebesar 5 persen setara Rp35 juta, 10 persen sebesar Rp70 juta, dan 20 persen mencapai Rp140 juta.

Namun, angka tersebut hanya simulasi dan bukan perhitungan kerugian atau mark-up di SMAN 1 Tualang.

Besaran potensi mark-up baru dapat dihitung setelah diketahui harga pembelian sebenarnya, biaya produksi, harga wajar seragam dan jumlah siswa yang melakukan pembelian.

Pergantian Plt Kepala Sekolah Perlu Dikonfirmasi

SMAN 1 Tualang diketahui masih menjalankan rangkaian penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2026/2027. Situs resmi sekolah memuat informasi daftar ulang calon peserta didik baru pada 22 Juni 2026.

Dari penelusuran, sekolah juga mengumumkan serah terima jabatan Plt kepala sekolah pada 14 Agustus 2026.

Karena pergantian tersebut tergolong baru, identitas pejabat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sebelumnya, H. Heri Yulindo, M.Pd. pernah tercatat sebagai Kepala SMAN 1 Tualang. Pemberitaan pada 2022 menyebut Heri Yulindo sebagai kepala sekolah saat itu.

Sementara itu, daftar pelantikan Dinas Pendidikan Riau pada periode sebelumnya mencatat Indrawati, S.Pd. sebagai Kepala SMAN 1 Tualang.

Sekolah Diminta Buka Mekanisme Pengadaan

Munculnya keluhan wali murid tersebut semestinya menjadi momentum bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah sekolah atau komite pernah menetapkan penjahit tertentu, apakah wali murid bebas memilih tempat membeli atau menjahit seragam, serta siapa yang menetapkan spesifikasi bahan dan model seragam.

Selain itu, publik juga perlu mengetahui apakah terdapat daftar harga resmi, apakah ada paket seragam yang ditawarkan kepada wali murid, berapa jumlah siswa yang membeli melalui penjahit tertentu, serta apakah pihak sekolah atau komite menerima keuntungan, fee, komisi atau bentuk pembayaran lainnya.

Jika wali murid memang bebas menentukan tempat pembelian atau penjahitan, maka informasi mengenai model, warna dan spesifikasi bahan seharusnya diberikan secara sama kepada seluruh orang tua siswa.

Sebaliknya, apabila terdapat penyedia atau penjahit yang ditunjuk, dasar penunjukan serta mekanismenya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun mark-up di SMAN 1 Tualang.

Namun, keluhan mengenai dugaan pengarahan kepada penjahit tertentu layak mendapat klarifikasi terbuka. Transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan praktik yang dapat merugikan wali murid.

Pihak SMAN 1 Tualang dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau diharapkan membuka informasi mengenai mekanisme pengadaan atau pembelian seragam tahun pelajaran 2026/2027, termasuk spesifikasi, harga, penyedia dan jumlah transaksi.

Keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan pengadaan seragam berjalan wajar, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang tidak semestinya.

Penulis: MF

Tulis Komentar