Situasi darurat covid-19
Bupati Kampar Wajib Patuhi SE Bersama Mentri Perintahkan Penghentian Kontrak Secara Permanen

Kampar - Bupati Kampar ditengah darurat Covid-19 tetap melaksanakan lelang proyek aspal puluhan miliar di Kampar. Hal ini melabrak sejumlah aturan, setidaknya menurut sumber gentaonline surat edaran (SE) bersama Mendagri Tito Karnavian dan Roni Dwi Susanto Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, memerintahkan penghentian kontrak secara permanen dalam situasi darurat.
Berikut isi SE Bersama Mentri :
TINDAKLANJUT ATAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA TERHADAP PENYESUAIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEMH TAHUN 2O2O SEBAGAI DAMPAK KEADAAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGA| BENCANA NASTONAL CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COV|D-19)
Dalam rangka menindaklanjuti:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vlrus Dlsease 2019 (COVID-79) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Vlrus Drsease 2019 (COVID-I9):
4. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam
Penyebaran Corona Vlrus Disease 2019 (COVID-|9) sebagai Bencana Nasional; dan
5. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 1191281315J dan Nomor 1771KMK.0712020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-79) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, disampaikan kepada Saudara/i untuk mengambil langkahJangkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan Pandemi COVID-I9 dan/atau menghadapi ancaman perekonomian nasional sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 dan
Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, dengan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
2. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19, namun pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran di TA 2020 sebagai akibat kesulitan
likuiditas sehingga dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja, maka pemerintah daerah mengakui sebagai utang kepada pihak kedua dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan penandatanganan kontrak, maka Pemerintah Daerah melakukan kebijakan dengan berpedoman pada Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain:
a. untuk pekerjaan yang masuk program prioritas sesuai APBD dalam tahun 2020 terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, kontrak tetap dilanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan dan pembayaran dibebankan dianggaran tahun 2020 atau tahun 2021;
b. melakukan optimalisasi kontrak dengan penyesuaian lingkup pekerjaan terhadap anggaran yang tersedia pada tahun 2020;
c. penghentian kontrak secara permanen, untuk pekerjaan yang dapat ditunda penyelesaiannya; dan
d. penghentian kontrak sementara untuk pekerjaan yang dapat ditunda spenyelesaiannya.
4. Untuk menghindari adanya implikasi hukum dikemudian hari, maka apabila terdapat
perubahan dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, agar Sdr/i Gubemur/Bupati Walikota melaporkan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan.
(redaksi)