Mei-Juni 2021, Pendaftaran CPNS dan PPPK Mulai Dibuka

GENTAONLINE.COM - Pemerintah berencana membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru tahun 2021 pada Mei hingga Juni mendatang. Diinformasikan saat ini pemerintah sedang menyusun tahapan pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (18/3). "Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei – Juni 2021," kata Tjahjo.
Proses tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada bulan November 2021.
"Berikutnya, tahapan pemberkasan dan Penetapan NIP yang direncakan akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022" katanya.
Pendaftaran, menurut keterangan MenPANRB, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.
Namun untuk saat ini, disebutkan, Kemenpan RB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. "Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ungkap Tjahjo.
Sebagai gambaran, lanjut dia, pada tahun 2020, untuk seleksi kompetensi dasar (SKB) CPNS dilaksanakan di 440 titik lokasi. Sementara untuk seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan di 268 titik lokasi. Alasan PPPK selain guru, karena menurut dia, saat ini komposisinya masih kecil.
Intinya, kata dia, pelaksanaan pengadaan ASN atau rekrutmen CPNS kali ini akan dilakukan setelah penetapan rencana kebutuhan. Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan oleh Menpan RB pada akhir Maret 2021, dimana saat ini sedang pada tahap finalisasi.
"Proses pengadaan ASN itu sendiri, akan dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan. Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru. Ketiga, pengadaan PPPK Guru, papar MenPANRB.
Untuk pengadaan melalui Sekolah Kedinasan, mencakup 8 Sekolah Kedinasan. Tahapannya, sebagai berikut. Pendaftaran dilakukan pada Minggu kedua sampai Minggu keempat bulan April.
Pendaftaran pengadaan ASN melalui sekolah kedinasan, kata dia, dilakukan di masing-masing sekolah kedinasan. Jadi pendaftaran dilaksanakan di 8 kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Untuk tahapan seleksinya, akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei sampai minggu keempat bulan Juni.
Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh sekolah kedinasan.
"Ada pun seleksi lanjutan dan pengumuman kelulusan akan dijadwalkan dan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan," imbuhnya.
Tjahjo juga merinci formasi jabatan-jabatan ASN dalam pengadaan ASN tahun ini di tingkat pusat. Formasi jabatan ASN di pusat antara lain Dosen, Analis Kebijakan, Peneliti, Tenaga Kesehatan, Diplomat, Auditor, Perencana, Pranata Komputer, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan, Arsiparis.
Kemudian Penyuluh (KB, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Narkoba, Perpustakaan) dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Termasuk juga, Pranata Keuangan, Sandiman, Statististik, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Surveyor Pemetaan, Pengawas Farmasi dan Makanan, dan lain-lain.
Tjahjo juga menjelaskan klasifikasi PNS dan PPPK. Kata dia, pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Dan, secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.
Kemudian, Tjahjo memaparkan pembagian kebutuhan ASN di daerah. Kata mantan Sekjen PDIP ini, jumlah rencana penetapan di daerah sebanyak 637.243 yang dibagi untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.*(rep)