Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menerima Tanah Sebagai Jaminan Hutang

Pertanyaan :
Yang terhormat RHP & RH Law Firm ditempat, Nama saya AZROWI dari Pasaman, saya ingin meminjamkan uang kepada teman saya, dengan jaminan tanah yang ia berikan, yang saya tanyakan adalah tentang, sebelum meminjamkan uang tersebut langkah apa yang harus saya lakukan untuk menerima tanah sebagai jaminan hutangnya? Lalu, apakah bisa sertifikat tanah yang dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan tersebut ternyata jangka waktunya lebih singkat daripada jangka waktu pemberian kreditnya? Demikian pertanyan saya. Atas perhatian saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Berikut jawaban dari pertanyaan anda.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerima tanah sebagai jaminan hutang adalah; pertama, Asas Negatif, yaitu seseorang yang namanya tercantum di dalam sertifikat atas tanah tersebut dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah. Namun sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain maka dengan suatu keputusan pengadilan dapat dibatalkan.
Kedua, Asas Pemisahan Horizontal, yaitu seorang pemilik bangunan dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas suatu bidang tanah belum tentu sama dengan pemilik tanah itu.
Ketiga, Title Search, yaitu: (a) Pengecekan mengenai legalitas sertifikat hak atas tanah yang dijadikan jaminan hutang tersebut, apakah asli atau palsu, serta (b) apakah di atas tanah tersebut terdapat beban lain, misalnya apakah ada Hak Tanggungan lain, sedang diblokir atau dalam keadaan sengketa, keempat status subjek yaitu:
a. Apabila subjeknya perorangan, maka harus dilihat statusnya, karena apabila statusnya hak bersama maka diperlukan persetujuan isteri/suami (pasal 35 dan 36 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan) selain itu harus diperhatikan juga status kewarganegaraan dari suami/isteri. Dalam hal pemilik atau calon pemilik tanah dan bangunan yang dijaminkan mempunyai isteri atau suami yang berkewarganegaraan asing, maka menurut pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No.5 1960 Tentang Agraria maka tanah tersebut wajib dilepaskan atau dialihkan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara ( menjadi tanah Negara)
b. Apabila subjeknya badan hukum perdata, misalnya Perseroan Terbatas, harus diperhatikan dalam anggaran dasarnya apakah perbuatan hukum untuk meminjamkan asset Perseroan Terbatas tersebut harus ada persetujuan Komisaris/Pemegang saham.
Sertifikat tanah dalam jangka waktu lebih pendek dari jangka waktu pemberian kredit dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan, yaitu dengan cara diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa pemberi Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk dan atas biaya pemberi Hak Tanggungan mengurus perpanjangan hak atas tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan
Untuk mencegah hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah (Pasal 11 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah). Dengan dimuatnya janji ini dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang kemudian didaftar pada Kantor Pertanahan, janji tersebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Demikian semoga bermanfaat.
Salam dari RHP