Konsultasi Hukum
Percampuran Harta Kekayaan Pra Nikah, Begini Dasa Hukumnya

Pertanyaan:
Kepada Bapak Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP, saya Ibu Nuri, saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Bapak berkenaan dengan permasalahan saya. Beberapa bulan yang lalu suami saya meninggal dunia, dimana sebelum pernikahan kami membuat perjanjian pra nikah bahwa adanya pencampuran harta kekayaan antara kami berdua. Namun motor dan mobil yang saya peroleh dan harta warisan orangtua saya tidak termasuk dalam harta pernikahan. Pada saat suami saya hidup, beliau mempunyai utang sebesar 100 (seratus) juta rupiah. Harta peninggalan dan harta suami saya antara lain sebuah hotel senilai 1 satu) milyar rupiah dan dua bidang tanah dengan status hak milik dengan nilai total keduanya adalah 500 (lima ratus) juta rupiah. Yang ingin saya tanyakan apakah uang tersebut berdampak terhadap harta bersama dan perjanjian pra nikah kami berdua dan apakah segala utang suami saya tersebut masih merupakan kewajiban saya?
Atas jawaban yang Bapak berikan saya ucapkan terimakasih.
Nuri, Pekanbaru.
Jawaban :
Ibu Nuri yang Terhormat kami akan menjawab pertanyaan Ibu sebagai berikut :
Mengenai perjanjian perkawinan terdapat tiga kemungkinan isi perjanjian kawin, yaitu (1) tidak ada sama sekali persatuan harta kekayaan (pasal 140 ayat (2) KUH Perdata), (2) persatuan hasil dan pendapatan (pasal 164 KUH Perdata) , (3) persatuan untung rugi (pasal 155 KUH Perdata).
Menanggapi apakah utang tersebut berdampak terhadap harta bersama dan perjanjian perkawinan, perlu dilihat apakah perjanjian perkawinan tersebut hanya menyangkut hasil dan pendapatan saja atau termasuk juga persatuan rugi.
Jika isi perjanjian kawin menyangkut persatuan hasil dan pendapatan, dalam hal ini harta persatuan hanya meliputi hasil dan pendapatan saja, tidak termasuk kerugian, maka jika terjadi kerugian menjadi tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga.
Apabila perjanjian pra nikah memnyangkut mengenai persatuan untung rugi maka pada pasal 155 KUH Perdata menyatakan, jika dalam perjanjian perkawinan oleh kedua calon suami-istri hanyalah diperjanjikan bahwa dalam persatuan perkawinan mereka akan berlaku persatuan untung rugi, yang dimana dalam persatuan ini segala untung dan rugi selama perkawinan, harus dipikul bersama-sama.
Dengan demikian adanya perjanjian pra nikah antara ibu dan alm. Suami ibu akan berpengaruh terhadap harta bersama, yakni dalam hal ini apabila persatuan berakhir, maka diadakan perhitungan, jika menghasilkan untung akan dibagi dua, demikian pula sebaliknya jika terjadi kerugian.
Menanggapi pertanyaan ibu selanjutnya, maka utang dari suami ibu masih merupakan kewajiban ibu sebagaimana dalam perjanjian pra nikah bahwa adanya percampuran antara kekayaan ibu dan alm. Suami ibu.
Dengan kata lain, bila persatuan bubar, maka harta kekayaan persatuan dibagi 2 (dua) antara suami dan istri dengan tidak mempersoalkan dan pihak manakah harta kekayaan terserbut diperoleh (pasal 128 KUH Perdata).
Maksudnya yaitu setengah bagian dan harta peninggalan adalah harta warisan, sedangkan setengah bagian lainnya adalah hak suami atau hak istri yang masih hidup (hidup terlama) sebagai akibat dari perkawinan campuran harta kekayaan. Akan tetapi pembagian atas 2 (dua) bagian yang sama tersebut baru dilakukan setelah dikurangi dengan beban-beban lainnya, misalkan utang dan alm. Suami ibu.
Demikian jawaban singkat kami, kiranya bermanfaat. Terima kasih.