Konsultasi Hukum

Permasalahan Pidana Merek

Senin, 14 Maret 2022 | 15:00:03 WIB
Permasalahan Pidana Mereki Foto: Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan:

Kepada Bapak  Rais Hasan Piliang di Firma Hukum RHP di Pekanbaru, beberapa hari yang lalu saya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar bahwa kami telah menggunakan merek orang lain. Padahal kami menggunakan merek tersebut pertama kali sejak tahun 2009 , namun kami belum mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pihak yang melaporkan (sebut saja M) baru saja menggunakan merek tersebut pada tahun 2015 dan telah mendaftarkannya  tahun 2016. Saya telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Niaga dan putusan Pengadilan Niaga tersebut memenangkan kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah putusan Pengadilan Niaga tersebut akan berdampak pada laporan pidana terhadap saya?

Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Wati, Jakarta

Jawaban:

Kami akan menjawab pertanyaan saudari sebagai berikut:

Pada dasarnya dengan didaftarkan dan diberikan sertifikat?pengakuan atas suatu merektelah memberikan perlindungan kepada pemilik merek tersebut. Namun lebih lanjut dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan demikian pendaftaran merek dasar itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga

Pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Contohnya, merek dagang BC yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa hingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang BC tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi itikad tidak baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaan dalam meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.

Sebagai tambahan merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur seperti:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda
  3. Telah menjadi milik umum
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut diatas dan dikaitkan dengan telah yang dimenangkan gugatannya yang saudari ajukan pada Pengadilan Niaga, dengan demikian pendaftaran merek yang dilakukan oleh M telah didasarkan pada hal-hal yang menyebabkan dibatralkannya pendaftaran merek tesebut. Namun perlu diperhatikan bahwa masih dimungkinkan bagi M untuk menempuh upaya kasasi atas putusan pengadilan niaga tersebut. (berdasarkan pasal 82 UU Merek) yang dengan demikian maka saudari harus menunggu proses penyyelesaian  tingkat kasasi dan/atau putusan yang telah berkekuatan tetap (inkrachkt van gewijsde).

Selanjtnya laporan pidana yang ditujuikan pada saudari dapat ditunda pemeriksaannya dengan mengajukan gugatan pembatalan merek dan permasalahan tersebut masih dalam proses ditingkat kasasi dengan melengkapi copy legalisasi turunan putusan dari pengadilan niaga tersebut. Apabila dalam tingkat kasasi Putusan pengadilan Niaga dikuatkan oleh hakim Mahkamah, maka proses pidana di kepolisian tersebut harus dihentikan atau dimohonkan untuk diberhentikan.

Demikian jawaban dari kami, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

Tulis Komentar