Pemilu Sukses 2024: DPT Berkualitas, Mendorong Partisipasi Aktif dan Membangun Demokrasi yang Kuat

Rabu, 28 Juni 2023 | 22:20:52 WIB
Pemilu Sukses 2024: DPT Berkualitas, Mendorong Partisipasi Aktif dan Membangun Demokrasi yang Kuati Foto:

Oleh: Sintia Devi, S.I.Kom
 

GENTAONLINE.COM-Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Sejak reformasi pada tahun 1998, proses Pemilu telah menjadi bagian integral dari sistem politik negara ini. Dikebanyakan negara demokrasi, Pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi tersebut. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Pemilu bukan hanya satu-satunya tolak ukur dari demokrasi dan perlu dilengkapi dengan pengukuran elemen lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dan demokrasi dalam kegiatan, serta pemuktahiran data pemilih yang berkualitas dan akurat.

Demokrasi dan Partisipasi Aktif
Demokrasi adalah sistem politik dimana kekuasaan berada di tangan rakyat. Pemilu merupakan salah satu mekanisme yang paling penting dalam demokrasi, karena melalui proses ini, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan mewakili kepentingan mereka di lembaga-lembaga pemerintahan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu sangat penting. Partisipasi yang tinggi menunjukkan keterlibatan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses demokrasi. Ketika masyarakat terlibat secara aktif, mereka memiliki kesempatan untuk mengungkapkan pandangan dan aspirasi mereka melalui hak pilih mereka. Ini menciptakan legitimasi politik yang lebih besar bagi para pemimpin terpilih, serta mendorong pertanggungjawaban politik yang lebih baik. Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada seluruh WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih.

Mendorong Partisipasi Aktif
Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu, langkah-langkah berikut dapat diambil. Pertama, meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan umum dan hak pilih mereka. Melalui pendidikan politik yang baik, masyarakat akan lebih memahami peran mereka dalam proses politik dan menjadi lebih aktif dalam pemilihan umum. Saat ini masih banyak paradigma dari masyarakat bahwa ‘siapapun pemimpnnya, nasib rakyat tidak akan berubah”. Mereka enggan meluangkan sedikit waktunya untuk menggunakan hak pilih mereka karena stigma negatif yang sudah terbentuk sedari lama. Disinilah peran berat dari penyelenggara pemilu untuk dapat memberikan edukasi politik yang menitikberatkan betapa berharganya setiap suara dari masyarakat untuk memajukan kualitas hidup bangsa yang berkualitas.

Lalu kedua, memastikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi mengenai calon dan platform politik mereka. Dengan memberikan informasi yang jelas dan obyektif, masyarakat akan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan memilih calon yang sesuai dengan kepentingan mereka. Dengan mengenal latarbelakang calon, masyarakat dapat menilai secara langsung dan dapat memiliki gambaran siapakah yang akan mereka pilih nantinya.

Selanjutnya, mendorong partisipasi perempuan dalam Pemilu adalah langkah penting untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik. Melalui kebijakan yang mendukung keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik, kita dapat memastikan bahwa suara mereka didengar dan kepentingan mereka diwakili dengan baik. Perempuan dan politik adalah suatu hal yang sangat menarik untuk dibahas. Dengan adanya keterwakilan perempuan ini membuat partisipasi politik akan semangat baik setiap waktunya karena perempuan menjadi lebih percaya diri untuk dapat terjun dalam politik ataupun menggunakan hak suara mereka.

Menggalang partisipasi generasi muda melalui program-program pendidikan politik dan pelibatan aktif dalam proses Pemilu. Generasi muda memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dan inovasi dalam politik, dan melibatkan mereka dalam pemilihan umum adalah investasi jangka panjang dalam masa depan demokrasi. Generasi muda adalah generasi kreatif yang haus akan ilmu pengetahuan dan pengalaman, kritis akan berbagai hal dan aktif dalam bermedia sosial dapat membangkitkan semangat politik dalam kalangan anak muda. Sangat banyak kita lihat generasi muda kini lebih aware dengan masa depan bangsa ini.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Selain mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan membangun demokrasi yang kuat guna menyukseskan Pemilu 2024 ini, pemukthairan data pemilih adalah jantung dari Pemilu yang demokratis. Pasalnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar tanpa diskriminasi. Dengan mudahnya pemilih mengakses untuk terdaftar dalam daftar pemilih dan secara mudah untuk mengetahui apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih, serta dengan mudah untuk memperbaiki elemen data dirinya apabila terdadapat kekeliruan/kesalahan, itu dapat membangkitkan euphoria masyarakat akan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Ada banyak tahap yang dilakukan sebelum terbentuknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini. Ini merupakan salah satu tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Menyusun dan menetapakan daftar pemilih, sehingga KPU dituntut menjunjung tinggi nilai demokrasi dan memberi penghargaan tinggi pada setiap suara rakyat.

Untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas KPU harus memastikan bahwa semua pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dalam DPT, melalui mekanisme pemutakhiran data pemilih  berdasarkan DPT dari Pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan dan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.

Diawali dengan dilakukannya pencocokan dan penelitian yang disebut Coklit, adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini adalah hal krusial yang mana penyelenggara Pemilu hendaknya lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih agar kualitas daftar pemilih tersebut lebih akurat dan bermutu. Pantarlih melakukan kunjungan door to door guna mendata semua penduduk di lingkup kerja masing-masing agar tidak ada masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya nanti.

Dalam mendapatkan data akurat dan berkualitas, Pantarlih telah berjalan dan menelaah sesuai dengan regulasi serta mekanisme yang ada. Seperti tidak memisahkan TPS keluarga yang ada dalam satu KK yang sama, menempatkan pemilih dengan lokasi TPS terdekat, mengeksekusi pemilih yang salah penempatan TPS, dan eksekusi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemilih tidak memenuhi syarat atau biasa disebut dengan istilah TMS adalah suatu kondisi dimana orang tersebut tidak bisa memilih, terbagi atas beberapa kategori yakni meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI/POLRI dan salah penempatan TPS. Dengan adanya komunikasi dan kerja sama baik yang terjalin antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pemerintah setempat, pencermatan DP4 ini akan menjadi hasil DPT yang berkualitas nantinya.

Selain itu, penyelenggara Pemilu yakni KPU juga melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti penggunaan aplikasi Sidalih, KPU telah berhasil mendorong sejumlah nilai diantaranya transparansi, pelayanan dan partisipatif. Dengan adanya sidalih ini akan sangat mudah memonitoring data pemilih baru, tms ataupun adanya perubahan data sehingga data tersebut dapat di pertanggung jawabkan.

Setelah tahapan diatas, maka ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS ditetapkan dan ditempelkan di kantor desa, maka masyarakat dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada PPS, PPK, ataupun pengawas kecamatan (Panwascam) agar dapat mendata dirinya dengan membawa keterangan identitas baik KK maupun KTP sesuai domisili. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Datar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dapat mencermati  DPS Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh PPS di kantor Desa/Kelurahan atau di tempat umum lainnya  selama 14 hari.

Dalam masa pengumuman  dan tanggapan DPS, masyarakat, Pengawas Pemilu, peserta Pemilu dan pihak-pihak lainnya dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan antara lain meliputi: pemilih di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum pernah kawin/menikah, pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia (TNI)  atau Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)  atau Kepolisian Republik Indonesia, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Setelah adanya tanggapan dari masyarakat, stakeholder ataupun Panwascam, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) lalu dilanjutkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikian (DPSHP), dan terakhir ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilu yang kuat adalah landasan bagi pembangunan demokrasi yang kuat di Indonesia. Demokrasi yang kuat melibatkan partisipasi aktif, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, sistem peradilan yang independen, dan pertanggungjawaban politik yang baik. Melalui Pemilu yang berkualitas dan partisipasi yang tinggi, kita dapat membangun demokrasi yang kokoh dan memperkuat tatanan politik negara ini.

Pemilu di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan membangun demokrasi yang kuat. Dengan pendidikan politik yang baik, akses informasi yang transparan, keterlibatan perempuan dan generasi muda, serta Daftar Pemilih Tetap yang berkualitas dan akurat merupakan bentuk komitmen untuk membangun sistem politik yang inklusif, kita dapat mencapai pemilihan umum yang lebih berkualitas dan demokrasi yang lebih kuat. Semua elemen masyarakat harus bersatu untuk menjaga dan memperkuat pemilihan umum sebagai pondasi demokrasi Indonesia yang berkelanjutan.

 

Penulis merupakan mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Riau
 

Tulis Komentar