LAR Tolak Berita Acara Rapat Dengan DLH Pelalawan dan PT. SLS

Sudah Terbukti Bersalah, Namun Tak Ada Sanksi Tegas, DLH Pelalawan dan PT. SLS sudah Deal ?

Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:46:02 WIB
Sudah Terbukti Bersalah, Namun Tak Ada Sanksi Tegas, DLH Pelalawan dan PT. SLS sudah Deal ?i Foto: Senyum sumringah SHE PT. SLS Antonius (baju hijau) ditengah rapat bersama DLH Pelalawan dan LAR

GENTAONLINE.COM-Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) dengan tegas menolak menanda tangani berita acara hasil verifikasi temuan pelanggaran pengalih fungsian Daerah Aliran Sungai (DAS) Genduang  oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pelalawan karena dinilai menutup - menutupi kasus.

Berdasarkan hasil pertemuan Kelompok LAR, DLH, Gakkum dan Pihak PT. SLS di ruangan rapat Kantor PT. SLS  tidak menemukan hasil yang jelas dan DLH keberatan untuk memasukan tuntututan kedalam berita acara.

"Kami dari kawan-kawan LAR menolak untuk menanda tangani berita acara yang dibuat oleh DLH dan Gakkum Kabupaten Pelalawan, karena ada beberapa yang menjadi tuntutan kami tentang pengalih fungsian DAS, pihak DLH keberatan memasukan tuntutan kami" Tutur Ketua LAR Endri Lafranpane, Selasa (15/08).

Lanjut Endri saat melakukan pengumpulan data di lapangan memang terbukti bahwa PT. SLS melakukan pengalih fungsian DAS Genduang di dua titik, namun alhasil apa yang menjadi tuntutan LAR tidak bisa diakomodir.

"Sangat benar, bahwa dari hasil pengumpulan data kita dengan DLH dan Gakkum Kabupaten Pelalawan terbukti PT. SLS melakukan pelanggaran pengalih fungsian DAS Genduang, kita mintalah kepada Kepala Dunas DLH untuk ketegasan dalam penegakan hukumnya. kalau seperti ini kami menduga adanya kongkalikong DLH Pelalawan dengan pihak PT. SLS untuk menutupi persoalan ini. Atau sudah ada deal-dealan ?" kesal Endri.

Adapun yang menjadi tuntutan LAR dan tidak bisa diakomodir DLH Pelalawan meski PT. SLS terbukti bersalah, yaitu:

1. Tutup Operasional PKS 1 PT. SLS
2. Mengembalikan Fungsi Sungai Seperti Semula.
3. Timbun kembali kanal yang merupakan pengalih fungsikan Das menuju PKS 1 PT. SLS.
4. Berikan Sanksi dan denda sesuai aturan yang berlaku, serta pidananya.

Diberitakan sebelumnya, DLH Pelalawan akui bahwa PT. SLS merusak DAS Genduang. Hal itu dibenarkan oleh Heri, tim DLH Pelalawan yang turun ke lokasi DAS pada Selasa, 08 Agustus 2023 lalu di Genduang, Kab. Pelalawan. "memang benar bahwa perusahaan melakukan pengalih fungsian Das, dan Perusahaan PT. SLS telah mengakuinya, tentu hal ini kita harus mengikuti prosedurnya, kita akan turunkan tim pemetaan sungai, nanti kita akan libatkan juga kawan-kawan dari LAR dan juga ini hal ini kita juga bicara tentang hukumnya” Terang Heri, Selasa (8/8).

Lanjut Heri, bahwa kita akan membuat berita acara hasil temuan lapangan tentang pengalih fungsian Das oleh PT. SLS.

“Nanti setelah dari sini kita akan buat berita acara temuan pengalih fungsikan Das oleh perusahaan, dan secepatnya hasil dari pengumpulan data dari DLH akan kita sampaikan kepada pihak pelapor dan perusahaan” tutup Heri.

(Erik)
 

Tulis Komentar