DPRD Mojokerto Kunjungan Kerja ke Kantor DPRD Pekanbaru

GENTAONLINE.COM-Rombongan DPRD Kabupaten Mojokerto berinisiatif mencari berbagai refensi pembentukan Perda Perlindungan Terhadap Hak-hak anak dengan cara mendatangi DPRD Kota Pekanbaru sebagai ibu kota dari Provinsi Riau yang telah dinobatkan sebagai kota layak anak pada tahun 2015 lalu.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Mojokerto langsung disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis ST, didampingi H Marlis Kasim, Maspendri dan rekan Anggota Komisi III lainnya.
Sementara dari pihak Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru, Mahyuddin.
Ketua Rombongan DPRD kabupaten Mojokerto Erma Muarofah, mengatakan, kedatangannya di DPRD kota Pekanbaru ini guna melakukan studi banding di daerah yang telah ditetapkan sebagai kota layak anak dan dijadikan referensi buat pembentukan perda.
"Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini melakukan studi banding di kota layak anak salah satunya Kota Pekanbaru ini, kita merasa punya tanggungjawab atas nasib dan hak-hak anak bangsa yang belakagan ini sangat memprihatinkan, maka kita nilai sangat perlu payung hukum buat mereka," ungkap Erma saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (23/1/2018).
Menurut Erma lagi, kondisi anak-anak Indonesia saat ini sudah di ambang kekhawatiran, dan Pemerintah, OPD terkait harus terlibat dan bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak generasi bangsa dari pengaruh negatif, terlebih lagi dari kejahatan terhadap anak yang belakangan marak terjadi, seperti human trafficing, kasus pornografi dan tindak kejahatan pada anak lainnya.
"Kondisi anak-anak kita sudah di ambang kekhwatiran dan pemerintah bertanggungjawab untuk untuk menuju Idonesia layak anak 2030, makanya kesiapan untuk ke sana harus kita lakukan, maka setiap daearah harus sudah punya perda inisiatif khusus untuk perda perlindungan anak, makanya kita juga coba koordinasi ke semua OPD atau dinas terkait untuk terlibat dalam memberikan perlindungan kepada anak, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Mahyuddin, Kadis Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Pekanbaru sangat mengapresiasi atas langkah DPRD Kabupaten Mojokerto yang bakal membentuk perda inisiatif terhadap perlindungan anak.
"Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto inisiatif sekali ingin mengajukan perda terhadap hak-hak anak, kita apresiasi sekali, apalagi memang Pekanbaru sudah menjadi kota layak anak tingkat pratama, tetapi belum bisa naik ketingkat Madya karena ada kekurangan kita yakni belum adanya perda kota layak anak, kementerian butuh kepastian hukum bahwa siapapum pemimpin kabupaten kota program-program harus jalan terus makanya harus ada perda, kita sudah ajukan tetapi ternyata belum jadi perda prioritas makanya ditunda dulu," ungkap Mahyuddin. (dr)