Mantan Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Resmi Dipecat Sebagai PNS

GENTAONLINE.COM - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih resmi dipecat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan terhadapnya karena terbukti bersalah melakukan korupsi suap jasa travel umrah dalam putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.
Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin M.Pd mengungkapkan bagaa pemberhentian mantan Kepala BPKAD itu dilakukan pada akhir Oktober 2023 lalu.
"Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah atau hukum berkekuatan tetap," ujar Bakharuddin, Jumat (17/11/2023).
Bakharuddin menjelaskan bahwa setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian. Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.
"Karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Seperti diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah. Dimana dirinya memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jamaah umrah gratis oleh Pemerintah Kepulauan Meranti pada tahun 2022.
Muhammad Adil dan Fitria Nengsih sama-sama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) hingga ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara, Bupati nonaktif Muhammad Adil saat ini masih sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (grc)