Pengacara Kondang DR. Freddy Simanjuntak, SH.,MH Angkat Bicara Mendukung Penuh Langkah Gubri Edy Natar Nasution Membela Hak Masyarakat

Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:10:36 WIB
Pengacara Kondang DR. Freddy Simanjuntak, SH.,MH Angkat Bicara  Mendukung Penuh Langkah Gubri Edy Natar Nasution Membela Hak Masyarakati Foto:



PEKANBARU, GENTA ONLINE 
Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH mendukung penuh sikap tegas dan kebijakan Gubernur Riau Edy Natar Nasution menangani konflik antara PT SIR dengan masyarakat Tualang, Maredan dan Okura. Keputusan Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk melibatkan berbagai instansi terkait dan membentuk tim gabungan sebagai langkah yang bijak dan menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.

"Secara pribadi saya mendukung sikap dan kebijakan Gubernur Riau yang dengan tegas membela hak-hak masyarakat yang diduga telah dizolimi oleh PT Sawit Inti Rakyat atau PT SIR selama bertahun-tahun. Bila diperlukan saya bersama tokoh masyarakat lainnya siap melakukan aksi demonstrasi secara persuasif menyuarakan ketidak adilan yang dilakukan oleh PT SIR kepada masyarakat Riau," dan bila perlu PT. SIR ini di Usir atau Hengkang dari Riau ujar Dr. Freddy Simanjuntak yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Riau , Sabtu (30/12/23)

Terkait dengan ribuan hektar tanah warga Okura, Tualang dan Maredan yang selama ini diduga dirampas dan dikuasai secara melawan hukum oleh PT SIR. Saya juga mendukung tim yang di bentuk Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SIR dalam memperoleh HGU, ujar Freddy yang juga mantan anggota DPRD Riau periode 1999-2004 ini kepada awak media.

Saya sangat apresiasi terhadap kesungguhan dan keseriusan Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam menangani konflik pertanahan ini. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat diselesaikan  sebaik mungkin dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Riau.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menggelar mediasi dalam menyikapi Surat dari Aliansi Masyarakat Melayu Riau dan dari Tropika mengenai konflik Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR).

Pertemuan yang digelar di ruang kenanga Kantor Gubernur Riau Rabu (27/12/23) tersebut tak jadi dilaksanakan karena tidak satu pun pihak perusahaan yang hadir atas undangan mediasi dari Pemprov Riau, ujar Gubri yang juga mantan Danrem 031/WB

"Hari ini saya sebagai gubernur akan menyelesaikan masalah ini. Tapi kalau sebagai seorang gubernur saja yang memimpin terus tak ada yang datang (PT SIR) maunya apa," kata Edy dengan suara meninggi, Rabu (27/12/23).

Edy Natar Nasution menegaskan bahwa dirinya adalah Gubernur Riau. Namun kenyataannya, ketika diundang untuk menyelesaikan permasalahan HGU lahan yang ditolak warga tempatan, pihak perusahaan justru mangkir tanpa alasan.

"Yang mimpin ini Gubernur Riau lho, orang nomor satu di Riau. Kalau orang nomor satu mau menyelesaikan sementara dia tak datang berarti tak ada keinginanya untuk diselesaikan," tegas Edy.

Edy bahkan menyatakan jangan main-main dengan dirinya. Apalagi izin HGU PT SIR akan segera berakhir.


"Jangan main-main. Dia bisa main-main, tapi dengan Edy Natar jangan coba-coba. Kalau kata saya tak perpanjang nanti usahanya berarti ilegal," tegas Edy lagi.


Edy sempat bertanya kepada Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, kapan kepastian berakhirnya habis HGU PT SIR. Namun dijawab bahwa HGU akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Mendengar penjelasan ini, Edy pun menitip pesan jangan diperpanjang izin HGU PT SIR. "Mau siapa pun di belakang, mau hantu belau atau siapa saya tak perduli," ungkap Edy.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Riau beberapa kali melakukan aksi penolakan akan HGU PT SIR. Salah satu gelaran aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Riau, Heri Ismanto saat itu menyampaikan bahwa aksi penolakan, karena PT SIR telah melakukan pelanggaran HAM. Melanggar ruang hak hidup masyarakat Tualang, Maredan dan Okura.tutup ( tim)

Tulis Komentar