Menteri Kehutanan Diminta untuk mengecek Kawasan Hutan Menjadi Perkampungan.

Pinggir,GentaOnline.Com--Lahan yang Dahulunya disebut sebagai Kawasan Hutan Lindung, sekarang sudah berubah menjadi perkampungan dan kebun kelapa sawit.

Kawasan Hutan Lindung yang telah menjadi perkampungan itu bernama Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Menurut Sumber yang layak di percaya, dahulu daerah ini adalah sebagai Kawasan Hutan Lindung atau Lahan Konservasi, dan sekarang berubah menjadi daerah perkampungan, karena tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah, sehingga pemerintahan Kecamatan dan Desa memanfaatkan kawasan ini untuk dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat, sehingga berubah menjadi perkampungan yang tidak mempunyai dokumen yang otentik.

Ada sebagian sudah dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit dan bahkan ada semacam gudang atau pabrik yang sudah berdiri.
Sebagian lahan yang masih kosong dimanfaatkan oleh oknum untuk diperjual belikan kepada orang lain, dan ini menimbulkan permasalahan hukum kepada orang yang membeli lahan tersebut.
Sebagai contoh, Oknum N menjual lahan kepada HG, dan ketika HG memanfaatkan lahan yang dibelinya itu untuk ditanami dan dirikan Pondok, tidak lama berselang waktu, Pondok dan tanaman yang sudah dikelolanya itu dirusak oleh Oknum lainnya, sehingga HG melaporkan kasus pengrusakan itu ke kantor polisi terdekat, yaitu Polsek Pinggir, namun beberapa bulan kemudiannya, HG sebagai pelapor berubah menjadi Tersangka, dengan tuduhan menggunakan Surat Palsu, pertanyaan yang muncul tentu yang membuat surat palsu ini siapa, dan asal-usulnya bagaimana munculnya Surat Palsu tersebut, tentu perlu pendalaman lebih jauh dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten dan mengetahui seluk-beluk tentang keberadaan Desa tersebut.
Kepala BKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M ketika dikonfirmasi Tim Media via WhatsApp terkait hutan konservasi di Duri, tepatnya di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang sudah berubah menjadi perkampungan, dan sudah ditanami oleh sawit, dalam balasannya mengatakan bahwa Bisa kah bapak melengkapi koordinat GPS nya terkait gambar tersebut agar kami bisa ploting ke dalam peta kawasan konservasi.
Ditambahkannya, Gambar tersebut kami tidak bisa mengetahuinya apakah berada di dalam atau di luar kawasan, bila tidak dilengkapi geotec nya.
Lokus kasus ini kami tidak mengetahui pastinya di dalam atau di luar kawasan konservasi bila tidak ada koordinat GPS nya, sehingga kami belum bisa berkomentar apa pun.
Menurut Genman, Berdasarkan ketentuan bahwa Pendekatan keberadaan sawit dan lainnya di dalam kawasan hutan konservasi diklasifikasi kepada 2 cluster waktu yaitu :
1. Waktu Keberadaan sawitnya paling sedikit 5 tahun sebelum terbitnya UUCK dilakukan melalui proses hukum yang sifatnya ultimum remidium. Penyelesaian persuasif dikedepankan sebelum pidana.
2. ?Sedangkan waktu keberadaan sawit dan lainnya setelah terbitnya UUCK penyelesaian dengan pasal pidana yang tertuang dalam UU Kehutanan, tutupnya.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat meminta kepada Menteri Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi mengecek keberadaan dan asal-usul kawasan Hutan Lindung yang telah berubah menjadi perkampungan tersebut. Tim